Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.

Selain hukuman itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Kasin dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore.

Baca Juga :  Setahun, Kejari Asahan Ungkap 11 Perkara Tipikor, Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru