LUBUK PAKAM, SUARASUMUTONLINE.ID – Pergantian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang kemarin masih banyak meninggalkan PR untuk penjabat baru yang berpotensi memunculkan Dugaan praktik proyek fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menjadi Temuan. Temuan ini terlihat seperti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh birokrasi tersebut.
Berdasarkan analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025, ditemukan potensi inefisiensi anggaran yang mencapai angka Rp2,2 Miliar hingga Rp3,6 Miliar. Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan 14 unit kendaraan truck sampah dengan pagu anggaran total sebesar Rp10,65 Miliar.
Ketidakwajaran Harga dan Spesifikasi
Diketahui harga rata-rata kendaraan yang dipatok sebesar Rp760,8 Juta per unit sangat tidak wajar jika dikomparasikan dengan harga pasar.
Jika mengacu pada estimasi harga pasar di e-Katalog, harga per unit seharusnya berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp600 Juta. Ada selisih yang sangat mencolok dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain persoalan harga, penggunaan deskripsi “Sesuai KAK” (Kerangka Acuan Kerja) dalam dokumen pengadaan. Metode ini bisa menutup pintu transparansi dan berisiko membatasi kompetisi dalam proses e-Purchasing, sehingga mengarah pada dugaan pengkondisian pihak tertentu.
Praktik pengadaan ini juga dianggap belum mencerminkan aspek pengadaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Alokasi anggaran fantastis di tengah upaya efisiensi pembangunan daerah dinilai sebagai langkah mundur dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dugaan Munculnya indikasi proyek fiktif senilai Rp10 Miliar ini adalah penghalang semangat transparansi.
Desakan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik meskipun kepala Dinas nya sudah berganti semalam.
Penulis : Yuli









