Kejari Medan Hentkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Seragam SMP di Disdik Medan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Setelahe menjalani serangkaian pemeriksaan pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Kota Medan Tahun Anggaran 2024 . Meskipun proyek ersebut sebelumnya telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara normatif mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Penghentian perkara ini setelah Kejari Medan berdalih bahwa kerugian negara telah dikembalikan, sehingga unsur pidana dianggap tidak terpenuhi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, oleh wartawan , Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M. Ali Rizza, menyebutkan bahwa temuan BPK terkait proyek tersebut telah “dibayar”.

Ali juga menyatakan bahwa perkara itu telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur kerugian negara, serta masih berada dalam batas waktu pengembalian sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Ya sudah kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur kerugian negara. Dan masih ada waktu 60 hari dari BPK,” lanjutnya.

Baca Juga :  BULOG Sumut Tegaskan Tak Bisa Keluarkan Beras Tanpa Perintah Pemerintah dalam Situasi Bencana

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai besaran kerugian negara, waktu pengembalian, serta pihak yang melakukan pengembalian, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan sedang berada di rumah sakit.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kegelisahan publik. Pasalnya, bagaimana mungkin sebuah perkara yang menyasar program bantuan untuk siswa miskin dapat dihentikan hanya dengan dalih “sudah dibayar”, tanpa penjelasan terbuka mengenai nilai kerugian negara, mekanisme pengembalian, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Lebih jauh, alasan penghentian perkara karena “unsur kerugian negara tidak terpenuhi” dinilai kontradiktif dengan fakta adanya rekomendasi pengembalian kerugian selama 60 hari dari BPK. Jika memang tidak ada kerugian negara, lalu atas dasar apa BPK mengeluarkan rekomendasi pengembalian?

Baca Juga :  Terus Berbenah, Pemko Medan Bersiap Menuju UHC Premium

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum dapat berhenti hanya dengan pengembalian uang, tanpa menyentuh aspek pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Padahal, dalam banyak preseden hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat dikonfirmasi media membenarkan adanya temuan BPK terhadap kegiatan Disdik Medan tersebut. Untuk total kerugian negara disebut sebesar Rp.930 juta dan telah di setorkan ke kas daerah pada tanggal 16 mei 2025.

Sementara, sikap bungkam diperlihatkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disdikbud dan Sekretaris Disdikbud Kota Medan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun tak satu pun mendapat respons.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Pemkot Medan Siapkan Skema Seleksi  Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Berikut Daftar Namanya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB