BPK Temukan Indikasi Penyimpangan PT Pelindo Terkait Pengerukan Kolam

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil pemeriksaan kinerja PT Pelindo (Persero) dalam penyediaan jasa kepelabuhanan tahun 2023 sampai Semester I 2024, BPK RI menemukan berbagai indikasi penyimpangan, diantaranya terjadi pada kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

BPK menyebut, pemerintah belum memenuhi kewajiban terkait pengerukan kolam/alur dan PT Pelindo (Persero) belum memenuhi regulasi tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

PT Pelindo selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 telah merealisasikan kewajiban kepada negara melalui pembayaran konsesi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deviden, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) secara rutin sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian antara PT Pelindo dengan Kementerian Teknis terkait.

Kata BPK, tabel yang ada menunjukkan sifat dan besaran pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Pelindo kepada negara atas ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan maupun dalam perjanjian dalam hal ini perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dengan PT Pelindo.

Baca Juga :  May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buruh

Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian konsesi, dokumen PKKPRI, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya serta penjelasan dari unit terkait, PT Pelindo masih dibebani kewajiban lain.

“PT Pelindo melakukan kegiatan pengerukan kolam dan alur yang merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis pada tanggal 25 Mei 2025 atas kinerja PT Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhan tahun 2023 dan 2024 pada PT Pelindo, Subholding, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

PT Pelindo disamping telah melakukan pembayaran kepada pemerintah juga melakukan kegiatan yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024. Kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan selaku Otoritas Pelabuhan.

“Nilai kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 sebesar Rp826.196.706.694,” kata BPK.

Baca Juga :  IWO Sibolga-Tapteng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Dalam kasus ini, PT Pelindo belum memiliki izin penggunaan ruang laut pada 66 Pelabuhan dan memiliki kewajiban di masa yang akan datang atas penerbitan PKKPRI dan perizinan berusaha.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan biaya jasa pelabuhan menjadi tidak efisien karena PT Pelindo menanggung biaya atas kegiatan pengerukan kolam dan alur yang seharusnya menjadi kewajiban Otoritas Pelabuhan selama tahun 2016 sampai 2023 (sebagaimana perhitungan KAP) sebesar Rp2.448.242.435.248.

“Terdapat risiko hukum atas pelabuhan yang belum memenuhi PKKPRI dan biaya jasa pelabuhan berpotensi menjadi lebih tinggi dengan adanya kewajiban PT Pelindo di masa depan untuk mengajukan PKKPRI kepada Kemen KP pada 66 Pelabuhan dan perpanjangan setiap dua tahun atas PKKPRI yang sudah terbit apabila perizinan berusaha atau perizinan non berusaha belum diterbitkan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB