Diduga Lakukan Kecurangan, Tenaga PPPK PW SMAN 1 Barus Memanas

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Dugaan kecurangan di Tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabdis X Sibolga- Tapteng semakin menguat, seolah merasa hebat dan tak kan terjangkau oleh pihak terkait, meski telah di respon oleh Disdik Provs, tetap saja langkah-langkah berani dilakukan oleh oknum PPPK tersebut bersama diduga Kepala Sekolah SMA Negri 1 Barus.

” Hari ini mereka ( oknum PPPK Paruh Waktu dan oknum kepala sekolah) ke Cabdis Wilayah X Sibolga-Tapteng untuk menandatangi SPTMJ, diamankan Pak Cabdis dan kepala sekolah semua, tadi saya dengar beritanya,” ujar salah seorang sumber di lingkungan SMA Negeri 1 Barus, Rabu ( 14/1) malam.

Begitu gerak cepat nya para oknum tersebut untuk ” mengamankan tenaga PPPK Paruh Waktu yang tidak pernah satu kali pun mengajar itu.

Diketahui SPTJM Guru adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan kebenaran data guru, sering kali diperlukan untuk proses administrasi pendidikan seperti seleksi PPG (Pendidikan Profesi Guru) atau PPPK, di mana guru menyatakan bahwa data pribadinya (seperti riwayat mengajar, ijazah) di aplikasi Dapodik sudah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terutama jika ada ketidaksesuaian data sistem.

Sebelumnya diketahui adanya Dugaan kecurangan yang terjadi di SMA NEGERI 1 Barus, Tapanuli Tengah. Diduga karena campur tangan suaminya, yang merupakan operator SMA Negri 1 Barus, seorang Tenaga PPPK Paruh Waktu atas nama MH Sihite lolos sebagai Operator Layanan Operasional SMA Negri 1 Barus cabang dinas pendidikan wilayah X Sibolga- Tapteng.

” Terimakasih infonya, akan kami check informasi tersebut, makasih,” ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Yoga Budi Pratama Irawan, Rabu (14/1) kepada suarasumutonline.id pada berita terakhir.

Baca Juga :  1.066 Relawan BUMN dan 109 Truk Bantu Pulihkan Terdampak Bencana

Sebelumnya diketahui Hal tersebut sempat menjadi polemik dan santer di Sekolah negeri milik pemerintah tersebut. Disebut- sebut yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengajar di tempat tersebut dan bukan tenaga honorer di sekolah mana pun. Ironisnya, guru-guru yang ikut seleksi PPPK Paruh Waktu di sekolah tersebut yang sebelumnya tenaga honorer tidak lulus.

” Selamat siang, disini kami mau menginformasikan telah terjadi kecurangan dan penipuan data di sekolah SMA Negeri 1 Barus. Ada yang tidak pernah honor 1 hari pun dsikolah itu, keluar nama sebagai PPPK PW. Suami saudari penerima SK tersebut sebagai operator disekolah tersebut. Honor yang lain tidak terima tapi tidak berani mengungkapkan hanya dibelakang berkomentar karena suami nya operator disekolah tersebut .Tolonglah pak keadilan ditegakkan dari unit yang terendah pak.An. MH. SIHITE,” demikian pesan WhatsApp yang diterima oleh suarasumutonline.id dari salah seorang tenaga honorer di sekolah tersebut, Senin ( 12/1) lalu.

Mendapat pesan seperti itu, redaksi pun berusaha untuk mengkonfirmasi nya ke kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barus melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di diturunkan, pesan yang terkirim tidak dibalas. Meski awalnya terkirim dan ceklis dia, tiba-tiba berubah menjadi ceklis 1 sampai berita ini diturunkan.

Begitupun dengan kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah X Sibolga- Tapteng Ahmad Dasuki Siregar yang di hubungi via pesan WhatsApp oleh suarasumutonline.id, pesan yang terkirim tidak dibalas hingga berita ini di turunkan, begitupun telp yang dilayangkan tidak di angkat meski tersambung.

Secara umum, calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diangkat jika belum memiliki pengalaman mengajar sama sekali, kecuali jika mereka memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  PTPN IV Palm Co Serahkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Menyalin dari halaman kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dari halaman Kemendagri di ketahui bahwa, Syarat Pengalaman Kerja bagi tenga. PPPK Paruh Waktu, Minimal: Salah satu persyaratan utama untuk mendaftar PPPK (baik guru maupun jabatan fungsional lainnya) adalah memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 2 tahun, atau 3 tahun untuk jenjang tertentu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja. Dalam konteks guru, pengalaman ini berarti pernah mengajar, biasanya sebagai guru honorer atau di sekolah swasta.

Terdaftar di Dapodik/Database BKN:
Pelamar prioritas PPPK guru umumnya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN yang aktif mengajar di instansi pemerintah (sekolah negeri).

Jalur Lulusan PPG:

Pengecualian mungkin berlaku bagi lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Mereka bisa mendaftar melalui jalur khusus lulusan PPG meskipun belum memiliki pengalaman mengajar formal.

Jadi, seseorang yang sama sekali belum pernah mengajar atau menjadi honorer guru, pada umumnya tidak memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK guru melalui jalur reguler, karena terkendala syarat pengalaman kerja dan pendaftaran di Dapodik.

Jalur yang lebih mungkin untuk ditempuh adalah melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika dibuka formasinya untuk fresh graduate atau lulusan baru tanpa pengalaman. Dan yang belum pernah mengajar Tidak bisa, karena formasi guru PPPK mensyaratkan pengalaman mengajar atau sertifikat PPG khusus, bukan hanya nilai akademik.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru