MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mencatat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 meroket dengan 89 kasus.
Data ini dipaparkan Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, dalam catatan akhir tahun 2025 di Kantor SAHdaR, Gang Arimbi, Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (29/12).
“SAHdaR mencatat 172 register perkara tipikor di tahun ini dengan total 89 kasus dan terdakwa sebanyak 177 orang. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 yang hanya 153 register perkara dengan 72 kasus dan terdakwa 158 orang,” katanya.
Hidayat mengemukakan pelaku kasus korupsi tahun ini didominasi aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah 56 orang. Hal ini, dikatakannya, menunjukkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memiliki masalah integritas.
“Tahun ini SAHdaR mencatat sebanyak 56 ASN sebagai aktor dominan yang terlibat dalam kasus korupsi. Data ini menambah catatan SAHdaR bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2024, jumlah ASN yang terlibat kasus korupsi terus bertambah dengan jumlah 473 orang,” ujarnya.
Pelaku korupsi selanjutnya pada tahun ini, dipaparkan Hidayat, kepala desa 34 orang, pegawai kantor desa 11 orang, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) delapan orang, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) empat orang, dan Polri satu orang.
“Kepala daerah satu orang, tenaga honorer di pemerintahan satu orang. Kemudian aktor pelaku dari swasta atau umum, yakni rekanan/penyedia 29 orang, masyarakat umum 14 orang, wiraswasta 14 orang, karyawan swasta dua orang, serta konsultan pengawas dua orang,” tuturnya.
Hidayat pun memaparkan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang terjadi di tahun ini mencapai Rp117,4 miliar. Nilai kerugian ini menurun daripada tahun 2024 yang menembus Rp1 triliun.
“SAHdaR juga menemukan uang dari kasus korupsi suap dan pemerasan/pungutan liar sebesar Rp103,7 miliar dari tujuh kasus. Kasus korupsi yang disidangkan tahun ini paling banyak dengan kategori ringan sebanyak 50 kasus, kategori sedang 27 kasus, paling ringan lima kasus,” ujarnya.
Dengan peningkatan kasus korupsi ini, menurut Hidayat, situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat. Kata dia, korupsi di Indonesia telah membentuk stigma bahwa korupsi merupakan perbuatan yang lumrah di masyarakat.
“Jika ini dibiarkan akan berdampak kepada akselerasi pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik, sehingga perbaikan dan penguatan integritas sangat diperlukan salah satunya memutus rantai politik balas budi dalam pengangkatan jabatan strategis,” ucapnya.
Penulis : Yuli









