Pengerjaan Proyek PDAM Tirtanadi Provsu Terindikasi Lakukan Pelanggaran Serius

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pengerjaan proyek penanaman pipa Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di badan jalan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga menimbulkan masalah serius.

Diduga pengerjaan proyek itu dilakukan tanpa izin pembongkaran jalan dari instansi berwenang, serta berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan sangat memprihatinkan.

Pengguna jalan merupakan konsumen jasa publik yang memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kondisi jalan yang rusak, terbuka, atau tidak dikembalikan ke keadaan semula akibat proyek penanaman pipa merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen, terlebih apabila menimbulkan risiko kecelakaan lalulintas,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar, menjawab wartawan, Rabu (24/12).

Apabila benar proyek penanaman pipa tersebut dilaksanakan tanpa izin pembongkaran jalan dari Pemda Deli Serdang, kata Padian, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi dan tata kelola proyek publik.

Penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana, apabila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Kunjungi Kajati Sumut

Tanggung jawab Pelaksana Dipertanyakan

Padian Adi juga menyatakan akuntabilitas dan tanggungjawab penyelenggara proyek dipertanyakan, apabila pelaksanaan pekerjaan justru menimbulkan kerusakan jalan dan ancaman keselamatan publik.

Terlebih apabila proyek tersebut lebih dominan melayani kepentingan kawasan perumahan tertentu, maka hal ini berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan umum dan keadilan sosial.

“Perusahaan yang melaksanakan proyek memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap proyek penanaman pipa yang dilaksanakan tidak merugikan masyarakat di luar pengguna langsung layanan air, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan pemulihan fasilitas umum,” ujarnya.

Sikap bungkam pihak-pihak terkait proyek saat dikonfirmasi media, menurut dia, mencerminkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance.

Pemulihan kondisi jalan ke keadaan semula oleh penyelenggara proyek harus dilakukan dan penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang membahayakan masyarakat.

“Serta mendorong masyarakat yang terdampak untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengadukan setiap kerugian yang dialami sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Buka Rapat Kerja II Dan Rapat Pimpinan Cabang Badko HMI Sumatera Utara

Ia menambahkan pembangunan infrastruktur termasuk proyek penanaman pipa, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan harus dijalankan secara taat hukum, transparan, serta berorientasi pada kepentingan umum.

Pemprov Sumut sebelumnya memberi atensi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar milik Perumda Tirtanadi Sumut yang merusak badan jalan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Terima kasih informasinya,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, melalui pesan singkatnya via whatsapp kamis ( 25/12).

Sulaiman yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sumut mengaku akan meneruskan informasi tersebut ke pihak Perumda Tirtanadi Sumut. “Nanti saya teruskan info ini ke mereka,” pungkasnya.

Judul dari proyek tersebut yakni jaringan distribusi utama (JDU) Perumahan Marindal City dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor PTPutra Suatas Barita dan Konsultan Pengawas dari Sinar Jadi Simarmata. Semua pihak yang sudah coba dikonfirmasi wartawan, kompak bungkam hingga saat ini.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan
Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan
Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pendawa PAC Patumbak Adakan Halal Bi Halal Momentum Mempererat Silaturahmi & Peningkatan Nilai Spiritual
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:26 WIB

Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:24 WIB

Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:01 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terbaru