Pengerjaan Proyek PDAM Tirtanadi Provsu Terindikasi Lakukan Pelanggaran Serius

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pengerjaan proyek penanaman pipa Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di badan jalan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga menimbulkan masalah serius.

Diduga pengerjaan proyek itu dilakukan tanpa izin pembongkaran jalan dari instansi berwenang, serta berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan sangat memprihatinkan.

Pengguna jalan merupakan konsumen jasa publik yang memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kondisi jalan yang rusak, terbuka, atau tidak dikembalikan ke keadaan semula akibat proyek penanaman pipa merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen, terlebih apabila menimbulkan risiko kecelakaan lalulintas,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar, menjawab wartawan, Rabu (24/12).

Apabila benar proyek penanaman pipa tersebut dilaksanakan tanpa izin pembongkaran jalan dari Pemda Deli Serdang, kata Padian, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi dan tata kelola proyek publik.

Penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana, apabila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Jadi Dirut PDAM Tirtanadi

Tanggung jawab Pelaksana Dipertanyakan

Padian Adi juga menyatakan akuntabilitas dan tanggungjawab penyelenggara proyek dipertanyakan, apabila pelaksanaan pekerjaan justru menimbulkan kerusakan jalan dan ancaman keselamatan publik.

Terlebih apabila proyek tersebut lebih dominan melayani kepentingan kawasan perumahan tertentu, maka hal ini berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan umum dan keadilan sosial.

“Perusahaan yang melaksanakan proyek memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap proyek penanaman pipa yang dilaksanakan tidak merugikan masyarakat di luar pengguna langsung layanan air, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan pemulihan fasilitas umum,” ujarnya.

Sikap bungkam pihak-pihak terkait proyek saat dikonfirmasi media, menurut dia, mencerminkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance.

Pemulihan kondisi jalan ke keadaan semula oleh penyelenggara proyek harus dilakukan dan penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang membahayakan masyarakat.

“Serta mendorong masyarakat yang terdampak untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengadukan setiap kerugian yang dialami sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga :  EO Ramadhan Fair XX Diduga Ditunjuk Langsung Karena Kedekatan Dengan Pimpinan Daerah

Ia menambahkan pembangunan infrastruktur termasuk proyek penanaman pipa, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan harus dijalankan secara taat hukum, transparan, serta berorientasi pada kepentingan umum.

Pemprov Sumut sebelumnya memberi atensi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar milik Perumda Tirtanadi Sumut yang merusak badan jalan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Terima kasih informasinya,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, melalui pesan singkatnya via whatsapp kamis ( 25/12).

Sulaiman yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sumut mengaku akan meneruskan informasi tersebut ke pihak Perumda Tirtanadi Sumut. “Nanti saya teruskan info ini ke mereka,” pungkasnya.

Judul dari proyek tersebut yakni jaringan distribusi utama (JDU) Perumahan Marindal City dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor PTPutra Suatas Barita dan Konsultan Pengawas dari Sinar Jadi Simarmata. Semua pihak yang sudah coba dikonfirmasi wartawan, kompak bungkam hingga saat ini.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Berita Terbaru