Pengerjaan Proyek PDAM Tirtanadi Provsu Terindikasi Lakukan Pelanggaran Serius

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pengerjaan proyek penanaman pipa Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di badan jalan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga menimbulkan masalah serius.

Diduga pengerjaan proyek itu dilakukan tanpa izin pembongkaran jalan dari instansi berwenang, serta berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan sangat memprihatinkan.

Pengguna jalan merupakan konsumen jasa publik yang memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kondisi jalan yang rusak, terbuka, atau tidak dikembalikan ke keadaan semula akibat proyek penanaman pipa merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen, terlebih apabila menimbulkan risiko kecelakaan lalulintas,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar, menjawab wartawan, Rabu (24/12).

Apabila benar proyek penanaman pipa tersebut dilaksanakan tanpa izin pembongkaran jalan dari Pemda Deli Serdang, kata Padian, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi dan tata kelola proyek publik.

Penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana, apabila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Tanggung jawab Pelaksana Dipertanyakan

Padian Adi juga menyatakan akuntabilitas dan tanggungjawab penyelenggara proyek dipertanyakan, apabila pelaksanaan pekerjaan justru menimbulkan kerusakan jalan dan ancaman keselamatan publik.

Terlebih apabila proyek tersebut lebih dominan melayani kepentingan kawasan perumahan tertentu, maka hal ini berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan umum dan keadilan sosial.

“Perusahaan yang melaksanakan proyek memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap proyek penanaman pipa yang dilaksanakan tidak merugikan masyarakat di luar pengguna langsung layanan air, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan pemulihan fasilitas umum,” ujarnya.

Sikap bungkam pihak-pihak terkait proyek saat dikonfirmasi media, menurut dia, mencerminkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance.

Pemulihan kondisi jalan ke keadaan semula oleh penyelenggara proyek harus dilakukan dan penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang membahayakan masyarakat.

“Serta mendorong masyarakat yang terdampak untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengadukan setiap kerugian yang dialami sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Waruwu

Ia menambahkan pembangunan infrastruktur termasuk proyek penanaman pipa, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan harus dijalankan secara taat hukum, transparan, serta berorientasi pada kepentingan umum.

Pemprov Sumut sebelumnya memberi atensi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar milik Perumda Tirtanadi Sumut yang merusak badan jalan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Terima kasih informasinya,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, melalui pesan singkatnya via whatsapp kamis ( 25/12).

Sulaiman yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sumut mengaku akan meneruskan informasi tersebut ke pihak Perumda Tirtanadi Sumut. “Nanti saya teruskan info ini ke mereka,” pungkasnya.

Judul dari proyek tersebut yakni jaringan distribusi utama (JDU) Perumahan Marindal City dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor PTPutra Suatas Barita dan Konsultan Pengawas dari Sinar Jadi Simarmata. Semua pihak yang sudah coba dikonfirmasi wartawan, kompak bungkam hingga saat ini.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT
Warga Desa Regemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
Bupati Bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Jenguk Kondisi Khairullah Kohar 
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima
Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Warga Desa Regemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bupati Bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Jenguk Kondisi Khairullah Kohar 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan

Berita Terbaru