Tolak Kenaikan 7,9 Persen, Buruh Nilai UMP 2025 Sumut Bisa Naik Hingga 9,5 Persen

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Gabungan buruh melakukan unjuk rasa (unras) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro, Rabu (24/12). Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,9 persen yang baru-baru ini diumumkan.

“Tuntutan utama kami dari Partai Buruh dan FSPMI menolak keras kenaikan UMP 2026 yang hanya naik 7,9 persen di Sumatera Utara,” ujar Kordinator Aksi, Willy Agus Utomo.

Menurutnya, kenaikan 7,9 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Pengupahan hanya memakai indikator alfa 0,5. Willy mengatakan seharusnya alfa yang digunakan dalam perhitungan bisa lebih tinggi dan berdampak pada persen kenaikan UMP.

“Kami kira seharusnya bisa dipakai alfa yang lebih tinggi dan nantinya bisa berpengaruh pada kenaikan UMP 2026. Ini kenapa hanya memakai alfa atau indeks yang paling kecil 0,5,” ucapnya.

Baca Juga :  FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

Willy mengatakan, gabungan buruh berharap ada revisi dalam menetapkan UMP 2026 dengan alfa yang lebih tinggi. “Kami minta gubernur merevisi dan memakai alfa 0,9 persen yang nantinya akan menaikan UMP 2026 menjadi 9,5 persen, yang artinya sangat jauh dari yang sekarang ditetapkan 7,9 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak segan untuk melakukan aksi yang lebih besar pada Januari mendatang, jika permintaan buruh tidak diindahkan.

“Kami bakal melakukan unras yang lebih besar jika nanti tidak dihiraukan, kami minta gubernur paling tidak melakukan diskusi kembali dengan kami buruh sebelum tahun baru ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Bantah Isue Dugaan Anggaran Khusus Makan dan Minum Rp 29 M

 

Sementara itu, perwakilan Pemprov Sumut yang menemui massa aksi, Syahdan Lubis mengatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumut. “Kami menerima aspirasi dan masukan saudara sekalian, ini tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan nantinya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang naik sebesar 7,9 persen. Kenaikan tersebut melalui perumusan Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa 0,5 x UMP 2025 dan telah disepakati bersama.

Pengumuman ini setelah dilakukannya pembahasan oleh para Serikat pekerja, pemerintah dan Dewan Pengupahan. UMP ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Wakapolda Sumut Tinjau SPBU di Medan, Pastikan Stok BBM Aman
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB