Narkoba Jadi Bom Waktu di Madina, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Masya

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.D-Ketua Satgas GRIB Mandailing Natal, Irman, menilai lemahnya penindakan aparat penegak hukum membuat narkoba kian merajalela hingga berujung aksi pembakaran kantor polisi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) GRIB Mandailing Natal, Irman, melontarkan kritik keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul insiden pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Sabtu (20/12). Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan kriminal spontan, melainkan puncak dari akumulasi persoalan serius yang selama ini dibiarkan, khususnya maraknya peredaran narkoba.

Menurut Irman, narkoba di wilayah Muara Batang Gadis telah lama menjadi bom waktu akibat lemahnya penegakan hukum. Berbagai keluhan masyarakat terkait peredaran narkoba disebutnya kerap muncul, namun penindakan yang dilakukan aparat dinilai tidak tegas dan terkesan setengah hati.

Baca Juga :  Mentri PU Dody Hanggono Dalami Proyek-proyek Cipta Karya di Sumut

“Pembakaran Polsek ini adalah alarm keras. Ketika narkoba merajalela dan hukum tidak hadir secara tegas, jangan heran jika kemarahan masyarakat meledak. Ini akibat pembiaran yang terlalu lama,” tegas Irman.

Ia menyebutkan, peredaran narkoba di kawasan tersebut sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung terang-terangan. Namun ironisnya, penindakan hukum yang dilakukan dinilai tebang pilih, sehingga memunculkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Irman secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keberanian APH dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mendesak agar aparat tidak hanya fokus memburu pelaku pembakaran Polsek, tetapi juga berani mengusut tuntas jaringan narkoba yang diduga selama ini dibiarkan beroperasi.

Baca Juga :  Sidak Ke PT Agrindo Surya Abadi (ASA), Wali Kota Tegaskan Akan Segel dan Tutup Perusahaan Jika Tidak Patuhi Aturan

“Menangkap pelaku pembakaran saja tidak cukup. Kalau jaringan narkoba tetap aman dan tak tersentuh, kejadian serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Meski demikian, Irman menegaskan bahwa GRIB Mandailing Natal tidak membenarkan aksi pembakaran Polsek karena merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan publik. Namun ia mengingatkan, penegakan hukum yang lemah akan selalu melahirkan ketidakpercayaan dan potensi konflik sosial.

Peristiwa pembakaran Polsek Muara Batang Gadis disebut Irman sebagai ujian serius bagi APH untuk membuktikan bahwa negara masih hadir, berwibawa, dan benar-benar serius dalam memberantas narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum
8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:01 WIB

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Daerah

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB