Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan,Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga, Bakal Diperiksa Lagi

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Belawan mendalami peran Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Kalau memang masih dibutuhkan keterangannya bakal dipanggil lagi. Nanti saya infokan lagi perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus menjawab wartawan, Rabu (17/12).

Pidana Khusus Kejari Belawan sejauh ini masih mendalami peran Alexander Sinulingga dalam dugaan korupsi untuk proyek di dua rusunawa Kota Medan itu, yakni Seruwai Kecamatan Medan Labuhan dan Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga :  FPM Madina Laporkan eks kadis PUPR Madina, eks Bupati dan Wakil Bupati Madina ke KPK

“Ya, kemarin sudah dimintai keterangan tentang Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di pidsus,” pungkasnya.

Penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan fisik hingga proses serah terima bangunan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut.

Alexander Sinulingga yang ‘diboyong’ Gubernur Bobby Nasution ke lingkungan Pemprov Sumut dari Pemko Medan, sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11).

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Kedua proyek yang diduga kuat melibatkan Alexander Sinulingga tersebut, semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp maupun nomor selulernya, tidak mendapat tatanggapan dan saat di datangi kantor nya, kadisdik Provsu itu belum ada di tempat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru