Bupati Aceh Selatan Di Berhentikan Sementara, Buntut Umroh ditengah Bencana

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi pemberhentian sementara buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya. Sanksi itu diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menjalani pemeriksaan.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (9/12).

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Diketahui, Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga Dukungan terhadap Palestina

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung.

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Tapanuli Utara

Buntut semua itu, Mirwan pun meminta maaf atas kelakuannya yang menarik perhatian itu. Ia berjanji akan terus bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” kata Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosial pribadinya, Selasa (9/12).

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
HARI Minta Kapolri Selesaikan Polemik Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Secara Musyawarah
Perumda Tirtanadi Raih Juara Pertama Konten Video Satya JKN Award 2026
Amran Sulaiman Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, Buntut Beras SPHP Diduga Dioplos
PPP Sumut di Persimpangan Jalan, Ulama Sebut Pengurus Sumut Termasuk yang Dipecat Kubu Mardiono
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:28 WIB

EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:27 WIB

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Senin, 2 November 2026 - 23:03 WIB

HARI Minta Kapolri Selesaikan Polemik Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Secara Musyawarah

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:37 WIB