Jakarta, SSOL.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi (petinggi) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Tersangkanya yaitu:
1. Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan/KSP)
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian)
4. Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ia memberikan izin kepada tersangka lain untuk menghapus jejak serta berkas hasil penyadapan di sistem.
Detail Kasusnya, waktu kejadian penyadapan diduga dilakukan dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Objek sadapan berupa nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Modus operandi penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur atau tanpa surat perintah penyidikan/penegakan hukum yang sah (melanggar Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010). Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara)
- Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
- Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
Status saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
Penulis : Red









