Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga pasal terhadap tiga tersangka, atas dugaan tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Hal itu disamapaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Terhadap tiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan beberapa pasal atau dengan persangka pasal, pertama pasal 258 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, pasal itu berbunyi melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Baca Juga :  PERMADA Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

Asep mengatakan pasal kedua yaitu pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk peroleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ucapnya.

Terakhir, Asep mengatakan Polri turut menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para tersangka terhadap pasal 32 ayat 1.

“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana 8 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Erizal, SE Tokoh Muda Asal Aceh Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir Bandang 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH atas dugaa tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap beberapa tokoh Indonesia mulai dari, penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM maupun para pengusaha. (*)

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar
9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru