Dualisme Kepemimpinan PPP Memanas, Munas Ulama Minta SK Mardiono Dicabut dan Kembalikan ke Agus Suparmanto

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas pasca Muktamar X di Ancol, Jakarta.

Saat ini terdapat dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.

Secara administratif, Kementerian Hukum (Kemenkumham) menerbitkan SK yang menetapkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 melalui SK No. http://M.HH-15.AH.11.02 tanggal 6 Oktober 2025. Dalam struktur tersebut, Agus Suparmanto ditempatkan sebagai Wakil Ketua Umum.

Namun di sisi lain, sebagian besar muktamirin dan para alim ulama menilai Agus Suparmanto adalah Ketua Umum yang sah hasil Muktamar X yang digelar 27 September 2025 di Ancol. Penetapan tersebut disebut telah memenuhi AD/ART partai termasuk syarat KTA dan pengalaman di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga :  Mengenakan Pakaian Ada Toba, Bobby Nasution Pilih Berdiri Pimpin Upacara HUT RI ke 81

Klaim tersebut diperkuat dengan hasil Munas Alim Ulama PPP yang digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Semarang, pada 17 Oktober 2026 lalu. Dalam Munas tersebut, para kiai dan ulama meminta Menteri Hukum untuk mencabut SK Mardiono dan mengembalikan kepemimpinan kepada Agus Suparmanto.

“Kami para ketua majelis, pimpinan, kiai, dan pejabat partai menjadi saksi bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto telah berjalan konstitusional sesuai aspirasi ulama di Silatnas Kempek Cirebon 8 September 2025,” ujar Romahurmuziy (Romy) yang mewakili kubu Agus Suparmanto.

Baca Juga :  Rehabilitasi di Simokmok Dipercepat, Dinas SDA Sumut Ingin Petani Tersenyum Kembali

Sementara itu, di laman resmi Wikipedia dan data Kemenkumham hingga 16 hari terakhir, Ketua Umum PPP masih tercatat Muhamad Mardiono.

Hingga berita ini diturunkan, konflik internal PPP masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Partai dan Kementerian Hukum terkait keabsahan kepemimpinan. (*)

Penulis : Red

Sumber Berita: Dikutip dari. beberapa media

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Peringati Hari Santri Nasional 2026, 25 Ponpes dan Ribuan Santri Hadir
Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru
Lamban Tangani Korban Kecelakaan KA, Manajemen RS Wulan Windy Didaprat DPRD Medan
Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Mantan Kasubsi Intelijen Kejari Medan Dilantik Menjadi Kasi PAPBB Kejari Paluta
Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Digelar Hingga 8 November
Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deli Serdang Diserahkan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Dualisme Kepemimpinan PPP Memanas, Munas Ulama Minta SK Mardiono Dicabut dan Kembalikan ke Agus Suparmanto

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Simalungun Peringati Hari Santri Nasional 2026, 25 Ponpes dan Ribuan Santri Hadir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Lamban Tangani Korban Kecelakaan KA, Manajemen RS Wulan Windy Didaprat DPRD Medan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru