JAKARTA, SSOL.ID – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas pasca Muktamar X di Ancol, Jakarta.
Saat ini terdapat dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
Secara administratif, Kementerian Hukum (Kemenkumham) menerbitkan SK yang menetapkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 melalui SK No. http://M.HH-15.AH.11.02 tanggal 6 Oktober 2025. Dalam struktur tersebut, Agus Suparmanto ditempatkan sebagai Wakil Ketua Umum.
Namun di sisi lain, sebagian besar muktamirin dan para alim ulama menilai Agus Suparmanto adalah Ketua Umum yang sah hasil Muktamar X yang digelar 27 September 2025 di Ancol. Penetapan tersebut disebut telah memenuhi AD/ART partai termasuk syarat KTA dan pengalaman di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Klaim tersebut diperkuat dengan hasil Munas Alim Ulama PPP yang digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Semarang, pada 17 Oktober 2026 lalu. Dalam Munas tersebut, para kiai dan ulama meminta Menteri Hukum untuk mencabut SK Mardiono dan mengembalikan kepemimpinan kepada Agus Suparmanto.
“Kami para ketua majelis, pimpinan, kiai, dan pejabat partai menjadi saksi bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto telah berjalan konstitusional sesuai aspirasi ulama di Silatnas Kempek Cirebon 8 September 2025,” ujar Romahurmuziy (Romy) yang mewakili kubu Agus Suparmanto.
Sementara itu, di laman resmi Wikipedia dan data Kemenkumham hingga 16 hari terakhir, Ketua Umum PPP masih tercatat Muhamad Mardiono.
Hingga berita ini diturunkan, konflik internal PPP masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Partai dan Kementerian Hukum terkait keabsahan kepemimpinan. (*)
Penulis : Red
Sumber Berita: Dikutip dari. beberapa media









