JAKARTA – SSOL.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Salah satunya berinisial LSP yang diduga kuat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep di hadapan awak media.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Informasi yang beredar di kalangan media menyebut, LSP diduga adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara ASN diduga adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH diduga adalah Irjen Eko Hadi Santoso.
Sasar Presiden Hingga Pengusaha
Bareskrim menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Hapus Jejak di Oktober 2026
Selain melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS pada Oktober 2026.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas kepolisian yang mengetahui adanya penyadapan ilegal tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim menjerat para tersangka dengan tiga pasal berat.
Pasal pertama adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara, menjadi ancaman tertinggi.
Dua pasal lainnya adalah terkait akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik dengan ancaman masing-masing 6 tahun dan 8 tahun penjara.
“Untuk kepentingan apa (penyadapan dilakukan) masih dalam tahap penyelidikan, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam pendalaman,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis : Red









