Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks foto : Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd.,

Teks foto : Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd.,

MEDAN, SSOL.ID – Polsek Belawan resmi menetapkan tersangka dan menahan pelaku penyerangan, penganiayaan, serta perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI). Penahanan yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus premanisme yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat Medan.

Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., mengapresiasi ketegasan pihak kepolisian. Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates ini menegaskan bahwa langkah ini membuktikan penegakan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

“Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan hukum yang nyata: tidak ada yang kebal hukum!” ujar Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).

Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) berpredikat cumlaude tersebut juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, S.H., beserta jajarannya atas profesionalisme mereka.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan 4 Oknum Anggota DPRD Medan, Jaksa Belum Juga Tetapkan Tersangka

Menurutnya, tindakan tegas polisi sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas premanisme.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan penahanan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kejahatan dan premanisme.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Banor Limbong.

Masih Ada Laporan Lain di Polres dan Polda

Darmawan Yusuf memastikan proses hukum tidak berhenti pada penahanan satu tersangka ini. Pihaknya masih mengawal sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara terkait rangkaian konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

Baca Juga :  Pemprov Sumut Terima Bantuan dari PT Charoen Pokphand untuk Korban Bencana

“Selain di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal sampai tuntas. Hati-hati bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, akan saya kejar sampai ke akar-akarnya,” terang praktisi hukum yang aktif memberikan edukasi hukum di media sosial tersebut.

Kasus penyerangan di kawasan PT Belawan Indah sendiri terjadi pada Juni 2026 lalu. Aksi brutal tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka dan sejumlah aset perusahaan mengalami kerusakan.

Sebelum penahanan tersangka ini, perjuangan hukum yang dikawal Law Firm DYA juga membuahkan hasil tegas dari Pemko Medan.

Pada 22 Juli lalu, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, bersama TNI-Polri merubuhkan tembok sepanjang seratusan meter milik PT SBP yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area konflik tersebut. (*)

Penulis : Rel

Editor : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai
Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali
Dugaan Makelar Proyek di Perkim Medan, Pendawa Minta Wali Kota Copot Oknum Bermain PL!
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo
Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan
Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 
Bupati Deli Serdang Resmikan Jalan Kompos Menuju Pasar V Paya Bakung Sepanjang 
Tracing TB Terbaik Nasional, Wamenkes Apresiasi Inovasi PAS JEMPOL Deli Serdang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Kamis, 5 November 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai

Kamis, 5 November 2026 - 20:14 WIB

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali

Kamis, 5 November 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Makelar Proyek di Perkim Medan, Pendawa Minta Wali Kota Copot Oknum Bermain PL!

Kamis, 5 November 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:11 WIB