SIMALUNGUN – SSOL.ID – Petugas Polantas, Dinas Perhubungan (DLLAJ), Bapenda Samsat, dan Jasa Raharja berpakaian dinas lengkap melaksanakan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Berdasarkan pantauan langsung Tim SuaraSumutOnline, Nurleli Batubara, SH, operasi dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026) di Jalan Raya Besar Tapiandolok Km 12, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Operasi gabungan ini dikoordinir oleh Polantas Polres Simalungun selaku koordinator, AKP Andre. Turut hadir Petugas Samsat Ahmadsyah, Bapenda Beng Beng, Petugas Jasa Raharja Roy, serta Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun H. Sumbayak dan R. Hutajulu.
Razia diawali dengan pemeriksaan mobil angkutan orang dari arah Medan menuju Dolok Sanggul, yakni mobil angkutan orang TTI berplat B 1648 RO, dilanjutkan mobil angkutan orang Ragasa berplat BK 7450 DM.
Begitu juga kendaraan roda dua berplat BK 6285 WAL terlihat ditilang oleh petugas Polantas.
Petugas Dishub bidang DLLAJ, B. Hutajulu dan H. Sumbayak, memeriksa surat buku KIR kendaraan bus angkutan orang dan mobil truk angkutan barang satu per satu yang melintas. Pemeriksaan meliputi SIM sopir, STNK, dan BPKB, serta kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Secara humanis, aktif, ramah, dan penuh semangat, para petugas melaksanakan operasi gabungan sadar pajak sesuai jadwal pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Program Pemutihan Pajak 2 – 30 November 2026:
– Bebas Pokok Tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
– Bebas Denda PKB
– Bebas Pokok dan Denda BBN-KB Kedua
– Bebas Pajak Progresif
– Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Petugas Bapenda Samsat memberikan keterangan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dan cepat melalui layanan e-Samsat dan melalui BRILink.
Temuan di Lapangan
Terpantau, untuk pajak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang, didapati sopir tidak memiliki SIM ataupun SIM sudah berakhir masa aktifnya. Petugas Polantas mengingatkan dan menegur agar segera diurus dan dilengkapi.
Begitu juga tentang muatan barang tonase harus sesuai ketentuan, hal itu diingatkan oleh petugas Dinas Perhubungan. Termasuk buku KIR yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan agar memeriksakan kendaraan lebih lanjut ke Uji Kendaraan di Kantor Dishub Kabupaten Simalungun, Kilometer Batu Onom, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, dan kantor layanan uji kendaraan di Pematang Raya.
Bagi pemilik kendaraan yang terlihat langsung membayar setelah ditegur petugas, ada juga yang menunda pembayaran karena belum memiliki uang yang cukup. Petugas kemudian mengarahkan untuk membuat surat pernyataan dan bisa bayar ke Bank / BRILink terdekat.
Ada juga kendaraan yang pajaknya sudah bertahun-tahun mati, seperti mobil angkutan orang yang mengangkut ke Kuala Namu dan pemiliknya berada di Papua, diingatkan untuk segera mengurus surat-surat kendaraan melalui layanan kemudahan online.
Petugas Dishub DLLAJ juga memeriksa kendaraan angkutan barang berplat BK 8262 TQ milik PT Raja Punga Persada yang mengangkut tabung elpiji dari arah Siantar menuju Tebing Tinggi, diingatkan agar muatan elpiji harus sesuai ketentuan.
Petugas Polantas Iptu B. Silaen terlihat aktif memeriksa kelengkapan surat kendaraan roda dua bersama rekan kerja Polantas lainnya dengan berpakaian dinas lengkap, begitu juga petugas Bapenda Samsat, Jasa Raharja, dan Dishub Kabupaten Simalungun.
Himbauan Petugas
Pelaksanaan penertiban Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor sangat perlu dan penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermesin agar sadar pajak.
“Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu, karena pajak kita untuk mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,” ujar petugas di lokasi.
Masyarakat dapat mengurus surat kelengkapan kendaraan ke Kantor Samsat dan untuk buku KIR kendaraan angkutan barang dan orang dapat datang ke Kantor Uji Kendaraan Dishub Kabupaten Simalungun di Kilometer Batu Anam, Jalan Asahan, dan kantor layanan uji KIR di Pematang Raya.
Terpantau, pelaksanaan operasi gabungan sadar pajak kendaraan bermotor terlaksana dengan lancar, aman, dan tertib di lapangan.
Penulis : Nurleli, SH









