Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Proyek pembangunan Ground Breaking Block Petisah Medan yang diground breaking Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Senin (12/10/2026) lalu, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan suarasumutonline.id di lokasi, Senin (19/10/2026), hingga sepekan usai peletakan batu pertama, tidak ada papan informasi PBG yang terpasang di sekitar lokasi proyek. Padahal pemasangan papan PBG adalah kewajiban sesuai regulasi.

Kecurigaan semakin menguat setelah pihak PUD Pasar Kota Medan selaku penyelenggara proyek, bungkam saat dikonfirmasi. Humas PUD Pasar yang dihubungi suarasumutonline.id pada Selasa (14/10/2026) tidak menjawab saat ditanya di mana posisi plank PBG proyek tersebut.

Baca Juga :  Empat Korban Jiwa Longsor Sibolga Berhasil Dievakuasi

Senada, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, yang dikonfirmasi via WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026) hingga berita ini diterbitkan, juga tidak memberikan jawaban.

Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung, termasuk milik pemerintah dan BUMD, wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pembongkaran.

Baca Juga :  Lion Air Grup Kembali Buka Layanan Penerbangan Umroh Langsung dari Kualanamu

Ironisnya, Pemko Medan selama ini gencar menyegel bangunan warga yang tidak memiliki PBG.

“Kalau proyek Wali Kota sendiri tidak ada PBG-nya dibiarkan, bagaimana warga mau patuh? Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar warga Petisah yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar dan Dinas Perkim Cikataru belum memberikan klarifikasi resmi terkait status PBG proyek Ground Breaking Block Petisah tersebut. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun
Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Rico Waas Ajak Generasi Muda Lestarikan Ulos di Medan Fashion & Culture Festival 2026
Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026
Pelajar di Samosir Kini Bisa Naik Bus Gratis ke Sekolah Setiap Hari PP
Tiga Pejabat Dinas P3AP2KB Deli Serdang Mundur
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Rico Waas Ajak Generasi Muda Lestarikan Ulos di Medan Fashion & Culture Festival 2026

Berita Terbaru