Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Sedang diproses Keppres-nya,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Listyo diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat dan pengusaha. Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Asep mengatakan penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep. (*)

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar
9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru