Kemenhut Segel Lima Lokasi Pembalakan Liar yang Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumatera. Temuan tersebut membuat pihak kementerian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terindikasi bermasalah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pola kerusakan hutan di Sumatera menunjukkan kaitan kuat dengan aktivitas penebangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hulu akibat pembalakan liar terbukti berdampak langsung pada meningkatnya potensi bencana di wilayah hilir.

“Kami melihat pola yang jelas: ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir melonjak drastis. Aktivitas PHAT yang seharusnya legal diduga disalahgunakan sebagai kedok untuk masuk ke kawasan hutan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp2,4 Triliun Selama Tahun 2025

Dwi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan besar karena membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyebut bahwa pembalakan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan warga.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan data serta keterangan terkait dugaan aktivitas yang memicu kerusakan tutupan hutan. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun perseorangan yang disinyalir terlibat dalam gangguan tutupan hutan di area hulu.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam waktu bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga tengah menyidik dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu pemilik PHAT bernama JAM. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Kejari Tanjungbalai Tangani 352 Perkara dan Selamatkan Rp850 Juta Keuangan Negara

Atas perkara tersebut, Kemenhut menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Dwi menjelaskan bahwa penyegelan lokasi adalah bagian dari langkah komprehensif yang mencakup verifikasi fakta di lapangan hingga pengamanan area yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal. Selain pidana kehutanan, pihaknya juga mengkaji penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Ditjen Gakkum juga membuka peluang melakukan gugatan perdata berbasis Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pendawa PAC Patumbak Adakan Halal Bi Halal Momentum Mempererat Silaturahmi & Peningkatan Nilai Spiritual
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:01 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:47 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB