MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumatera. Temuan tersebut membuat pihak kementerian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terindikasi bermasalah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pola kerusakan hutan di Sumatera menunjukkan kaitan kuat dengan aktivitas penebangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hulu akibat pembalakan liar terbukti berdampak langsung pada meningkatnya potensi bencana di wilayah hilir.
“Kami melihat pola yang jelas: ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir melonjak drastis. Aktivitas PHAT yang seharusnya legal diduga disalahgunakan sebagai kedok untuk masuk ke kawasan hutan negara,” ujarnya.
Dwi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan besar karena membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyebut bahwa pembalakan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan warga.
Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan data serta keterangan terkait dugaan aktivitas yang memicu kerusakan tutupan hutan. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun perseorangan yang disinyalir terlibat dalam gangguan tutupan hutan di area hulu.
Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam waktu bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga tengah menyidik dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu pemilik PHAT bernama JAM. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Atas perkara tersebut, Kemenhut menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Dwi menjelaskan bahwa penyegelan lokasi adalah bagian dari langkah komprehensif yang mencakup verifikasi fakta di lapangan hingga pengamanan area yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal. Selain pidana kehutanan, pihaknya juga mengkaji penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Ditjen Gakkum juga membuka peluang melakukan gugatan perdata berbasis Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan.
Penulis : Yuli









