GUBSU, ” Sumut Status Tanggap Darurat “

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.

Penetapan status ini dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.

Baca Juga :  8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumutbersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Bapenda Sumut Turun Gunung! Petugas Pajak Ngetok Pintu Rumah Warga, Target Rp1, 81 Triliun

Melalui keputusan tersebut, Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk:
1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.
2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.
3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.
4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.

Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.

Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seluruh Korban Ledakan Rumah Grand Polonia Medan Ditemukan, 3 Tewas
Wali Kota Tanjungbalai Lepas M. Rijal Hafiz Kuliah di Universitas Al-Ahgaff Yaman
Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026
Forwakum Sumut Dukung PWI Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya
Ini Identitas 7 Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan: 1 Tewas, 2 Masih Tertimbun
Update Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan: 2 Tewas, 1 Masih Dicari
PKS PT Serdang Tengah Tanjung Purba Diduga Tidak Mengakomodasi Warga Sekitar dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Tim Gegana Selidiki Ledakan di Kompleks Polonia Medan, Akses Jurnalis Ditutup
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:43 WIB

Seluruh Korban Ledakan Rumah Grand Polonia Medan Ditemukan, 3 Tewas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:30 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas M. Rijal Hafiz Kuliah di Universitas Al-Ahgaff Yaman

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:26 WIB

Forwakum Sumut Dukung PWI Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:42 WIB

Ini Identitas 7 Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan: 1 Tewas, 2 Masih Tertimbun

Berita Terbaru