Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tetap berstatus sebagai barang bukti, meski tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan lanjutan Topan Ginting, Rabu (26/11) Eko Wahyu menjelaskan uang tersebut memang tercatat dalam daftar barang bukti, namun tidak menjadi bagian dari substansi dakwaan karena perkara yang didakwakan saat ini berfokus pada tindak pidana suap.

“Kalau uang Rp2,8 miliar itu memang masuk dalam daftar barang bukti,” ujar Eko.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

Namun, lanjutnya, jaksa hanya mendakwakan perbuatan suap terkait dua proyek pekerjaan yang terbukti melibatkan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli Efendi Siregar.

“Karena yang kami dakwakan kan pemberian suap terhadap kedua pekerjaan ini. Terbukti kemarin kan memang pemberian suapnya hanya Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli,” jelasnya.

Saat ditanya soal status hukum uang Rp2,8 miliar tersebut, apakah akan dikembalikan atau diproses lebih lanjut, Eko menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan persidangan dan belum bisa dipastikan saat ini.

Terkait dua pucuk senjata api yang juga disita saat penggeledahan di rumah Topan, Eko menegaskan hal tersebut bukan menjadikewenangan jaksa KPK dan tidak tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

“Kalau senpi kurang tahu ya. Bukan wewenang kami. Karena di dalam berkas perkara kalau enggak salah senpi itu tidak ada,” katanya.

Dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, tidak terdapat uraian yang menyebutkan uang Rp2,8 miliar tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan hanya memuat penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, serta adanya kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB