Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tetap berstatus sebagai barang bukti, meski tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan lanjutan Topan Ginting, Rabu (26/11) Eko Wahyu menjelaskan uang tersebut memang tercatat dalam daftar barang bukti, namun tidak menjadi bagian dari substansi dakwaan karena perkara yang didakwakan saat ini berfokus pada tindak pidana suap.

“Kalau uang Rp2,8 miliar itu memang masuk dalam daftar barang bukti,” ujar Eko.

Baca Juga :  Penjualan Lahan PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A Tanjung Morawa Diduga Libatkan Anggota DPR RI

Namun, lanjutnya, jaksa hanya mendakwakan perbuatan suap terkait dua proyek pekerjaan yang terbukti melibatkan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli Efendi Siregar.

“Karena yang kami dakwakan kan pemberian suap terhadap kedua pekerjaan ini. Terbukti kemarin kan memang pemberian suapnya hanya Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli,” jelasnya.

Saat ditanya soal status hukum uang Rp2,8 miliar tersebut, apakah akan dikembalikan atau diproses lebih lanjut, Eko menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan persidangan dan belum bisa dipastikan saat ini.

Terkait dua pucuk senjata api yang juga disita saat penggeledahan di rumah Topan, Eko menegaskan hal tersebut bukan menjadikewenangan jaksa KPK dan tidak tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

“Kalau senpi kurang tahu ya. Bukan wewenang kami. Karena di dalam berkas perkara kalau enggak salah senpi itu tidak ada,” katanya.

Dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, tidak terdapat uraian yang menyebutkan uang Rp2,8 miliar tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan hanya memuat penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, serta adanya kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru