Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tetap berstatus sebagai barang bukti, meski tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan lanjutan Topan Ginting, Rabu (26/11) Eko Wahyu menjelaskan uang tersebut memang tercatat dalam daftar barang bukti, namun tidak menjadi bagian dari substansi dakwaan karena perkara yang didakwakan saat ini berfokus pada tindak pidana suap.

“Kalau uang Rp2,8 miliar itu memang masuk dalam daftar barang bukti,” ujar Eko.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

Namun, lanjutnya, jaksa hanya mendakwakan perbuatan suap terkait dua proyek pekerjaan yang terbukti melibatkan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli Efendi Siregar.

“Karena yang kami dakwakan kan pemberian suap terhadap kedua pekerjaan ini. Terbukti kemarin kan memang pemberian suapnya hanya Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli,” jelasnya.

Saat ditanya soal status hukum uang Rp2,8 miliar tersebut, apakah akan dikembalikan atau diproses lebih lanjut, Eko menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan persidangan dan belum bisa dipastikan saat ini.

Terkait dua pucuk senjata api yang juga disita saat penggeledahan di rumah Topan, Eko menegaskan hal tersebut bukan menjadikewenangan jaksa KPK dan tidak tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

“Kalau senpi kurang tahu ya. Bukan wewenang kami. Karena di dalam berkas perkara kalau enggak salah senpi itu tidak ada,” katanya.

Dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, tidak terdapat uraian yang menyebutkan uang Rp2,8 miliar tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan hanya memuat penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, serta adanya kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas ‘Nakal’, Pajak Tak Sesuai? Lapor Lewat Medan Smart Tax!
PW GHARIS Sumut Desak Kejatisu Audit Bupati Deli Serdang Terkait Pergeseran Anggaran Senilai Rp 503 Miliar
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Petugas ‘Nakal’, Pajak Tak Sesuai? Lapor Lewat Medan Smart Tax!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:46 WIB

PW GHARIS Sumut Desak Kejatisu Audit Bupati Deli Serdang Terkait Pergeseran Anggaran Senilai Rp 503 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Berita Terbaru