Kejari Medan Tahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan karena diduga melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

“Hari ini, Selasa (25/11), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus korupsi MFF tahun 2024,” kata Dapot di Kantor Kejari Medan.

Dapot menjelaskan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini,” ucapnya.

Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru