Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN) Wilayah I Sumut Stanley dan Kepala Satker Dicky Erlangga masuk dalam daftar penerima suap dari rekanan sebagai pelaksana proyek Jalan di Sumut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Eko Wahyu Prasetyo yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Mardison menguraikan bahwa terdakwa Heliyanto saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 PJN I menerima uang dari Dirut PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT Rona Namora Grup ( RMG) Rayhan Piliang sebesar Rp 1,4 miliar termasuk melalui stafnya Umar Dang sebesar Rp 115 juta.

Sedangkan Dicky Erlangga menerima Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I.

Tim Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Heliyanto bersama eks Kasatker Dicky Erlangga dan Kepala Balai PJN I Sumut menerima uang dari Dirut PT DNG dan PT RNG sebelum dan sesudah ditunjuk menjadi pemenang lelang proyek jalan di Tapsel yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar.

Baca Juga :  Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Menurut Penuntut Umum, dari proyek jalan yang dikerjakan bapak dan anak tersebut, terdakwa Helianto uang secara bertahap sejumlah Rp 1,4 miliar termasuk diserahkan melalui stafnya Umar Dhani Rp 115 juta

Kemudian diterima Dicky Erlangga sebesar Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee yang diterima PPK sebesar 1 persen, Kasatker dan Kapala Balai PJN I sebesar 4 persen

Diungkapkan Jaksa, bahwa Kasatker Dicky Erlangga sangat berperan menentukanperusahaan mana yang jadi pemenang lelang. Alasannya, kata Jaksa diawal mata anggaran, Dicky Erlangga mengumpulkan para PPK termasuk terdakwa Helianto untuk memenangkan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Sumut.

Untuk proyek jalan di Tapsel tersebut, Dicky Erlangga menunjuk rekanan Kirun dan Rayhan mengerjakan 3 proyek meski ada rekanan lain seperti PT Ayu Septa.Tapi Perusahaan Kirun akhirnya ditunjuk jadi penenang lelang.

Baca Juga :  KAMAK" Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur"

Menurut Jaksa, perbuatan Helianto melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu,menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.

Sprindik Baru

Terpisah, dalam persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan eks Kasatker Dicky Erlangga mengakui menerima suap meskipun selalu memberikan berbelit-belit, sehingga Majelis hakim memohon JPU meningkatkan status Dicky dari saksi menjadi tersangka

Menanggapi itu, Jaksa Eko Wahyu mengatakan bahwa permohonan majelis hakim itu sudah diteruskan ke pimpinan dan hasilnya belum tahu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum

” Permintaan Majelis hakim itu sudah kami sampaikan ke pimpinan, tapi kami belum tahu hasilnya,” ujar Eko Wahyu menjawab awak media usai sidang perkara terdakwa Heliyanto, pekan lalu.

Menurut Eko, meskipun saksi Stanley dan Dicky Erlangga menerima suap dari rekanan bersama terdakwa Heliyanto belum tahu apakah akan diadili juga

“Kami tidak tahu apakah status kedua saksi itu akan berubah jadi terdakwa, karena bukan kewenangan Penuntut Umum melainkan penyidik KPK,” ujar Eko.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru