Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN) Wilayah I Sumut Stanley dan Kepala Satker Dicky Erlangga masuk dalam daftar penerima suap dari rekanan sebagai pelaksana proyek Jalan di Sumut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Eko Wahyu Prasetyo yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Mardison menguraikan bahwa terdakwa Heliyanto saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 PJN I menerima uang dari Dirut PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT Rona Namora Grup ( RMG) Rayhan Piliang sebesar Rp 1,4 miliar termasuk melalui stafnya Umar Dang sebesar Rp 115 juta.

Sedangkan Dicky Erlangga menerima Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I.

Tim Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Heliyanto bersama eks Kasatker Dicky Erlangga dan Kepala Balai PJN I Sumut menerima uang dari Dirut PT DNG dan PT RNG sebelum dan sesudah ditunjuk menjadi pemenang lelang proyek jalan di Tapsel yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Menurut Penuntut Umum, dari proyek jalan yang dikerjakan bapak dan anak tersebut, terdakwa Helianto uang secara bertahap sejumlah Rp 1,4 miliar termasuk diserahkan melalui stafnya Umar Dhani Rp 115 juta

Kemudian diterima Dicky Erlangga sebesar Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee yang diterima PPK sebesar 1 persen, Kasatker dan Kapala Balai PJN I sebesar 4 persen

Diungkapkan Jaksa, bahwa Kasatker Dicky Erlangga sangat berperan menentukanperusahaan mana yang jadi pemenang lelang. Alasannya, kata Jaksa diawal mata anggaran, Dicky Erlangga mengumpulkan para PPK termasuk terdakwa Helianto untuk memenangkan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Sumut.

Untuk proyek jalan di Tapsel tersebut, Dicky Erlangga menunjuk rekanan Kirun dan Rayhan mengerjakan 3 proyek meski ada rekanan lain seperti PT Ayu Septa.Tapi Perusahaan Kirun akhirnya ditunjuk jadi penenang lelang.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

Menurut Jaksa, perbuatan Helianto melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu,menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.

Sprindik Baru

Terpisah, dalam persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan eks Kasatker Dicky Erlangga mengakui menerima suap meskipun selalu memberikan berbelit-belit, sehingga Majelis hakim memohon JPU meningkatkan status Dicky dari saksi menjadi tersangka

Menanggapi itu, Jaksa Eko Wahyu mengatakan bahwa permohonan majelis hakim itu sudah diteruskan ke pimpinan dan hasilnya belum tahu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum

” Permintaan Majelis hakim itu sudah kami sampaikan ke pimpinan, tapi kami belum tahu hasilnya,” ujar Eko Wahyu menjawab awak media usai sidang perkara terdakwa Heliyanto, pekan lalu.

Menurut Eko, meskipun saksi Stanley dan Dicky Erlangga menerima suap dari rekanan bersama terdakwa Heliyanto belum tahu apakah akan diadili juga

“Kami tidak tahu apakah status kedua saksi itu akan berubah jadi terdakwa, karena bukan kewenangan Penuntut Umum melainkan penyidik KPK,” ujar Eko.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru