Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai prihal kematian Syahdan Syahputra Lubis yang diduga dibunuh dan mayatnya dibuang ke perairan Bireun, Aceh.

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Menurutnya jaksa meminta hasil visum korban dan hasil test DNA untuk memastikan bahwa yang dibunuh itu adalah Syahdan Syahputra Lubis. Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan test DNA.

Namun polisi tidak berhasil menemukan jasad korban sampai saat ini.

“Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan (PN Binjai) soal kematian korban. DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu (Syahdan),” ungkap Harli di Kejati Sumut, Senin (24/11).

Baca Juga :  Eks Kapolres Tapsel Ungkap Utang Budi ke Kirun di Sidang Suap Topan Ginting

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Yang pasti tidak ada yang tersembunyi,” kata Harli.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB. Dari penyidikan terhadap tersangka, pembunuhan ini dilatari utang narkoba dan didalangi oleh seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Iskandar Daud.

Belakangan, awal Agustus lalu, mereka yang berperan sebagai eksekutor dan yang terlibat dalam pembuangan mayat korban ini ditangguhkan penahanannya karena masapenahanan habis namun berkas perkara masih belum lengkap (P19). Alasannya dikarenakan jaksa meminta hasil visum dan hasil test DNA korban untuk membuktikan bahwa yang dibunuh adalah Syahdan Syahputra Lubis.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru