MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT RMG Rayhan Dulasmi Piliang yang kini menjadi terdakwa suap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku menjadi korban dari budaya korup dari oknum pejabat PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional( BBPJN) wilayah I Sumut untuk mendapatkan proyek.
“Kedua terdakwa tersebut dipaksa memberikan uang kepada oknum pejabat disana, jika mau mendapatkan proyek jalan,” ujar Ilham Gultom selaku Penasihat Hukum terdakwa Kirun dan Rayhan dalam nota pembelaannya( pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (12/11).
Menurut Gultom, budaya korup itu sudah berlangsung lama dan sudah menjadi kebiasaan kepada rekanan untuk menyetor fee setelah mendapatkan proyek Jalan.
” Jadi kesannya rekanan wajib menyetor fee kepada oknum pejabat untuk mendapatkan proyek ” ujarnya
Gultom mengakui para terdakwa telah memberikan uang kepada oknum di PUPR dan BBPJN I.” Para terdakwa ini terpaksa memberikan fee agar bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya
Gultom berharap para terdakwa mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi,kata Gultom dua pekan lalu dua terdakwa itu sudah mengajukan permohonan Juctice Collaborator ( JC) kepada Jaksa KPK.
Menanggapi nota pembelaan para terdakwa tersebut, jaksa KPK Ahmad Hidayat menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa, sebelumnya menuntut Terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2 tahun 6 bulan
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
JC Dikabulkan
Menanggapi permohonan JC, Jaksa Ahmad Hidayat membenarkan pimpinan KPK telah mengabulkan permohonan JC terdakwa Kirun dengan pertimbangan mengakui perbuatannya untuk menyentuh tanggungjawab pelaku lain.
Sedangkan JC terdakwa Rayhan tidak dikabulkan karena perbuatannya hanya mengikuti dan perintah terdakwa Kirun selaku ayahnya.
Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 156 miliar.
Penulis : Youlie









