Suap di Dinas PUPR Provsu, Permohonan Juctice Collaborator Dirut PT DNG Kirun Dikabulkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT RMG Rayhan Dulasmi Piliang yang kini menjadi terdakwa suap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku menjadi korban dari budaya korup dari oknum pejabat PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional( BBPJN) wilayah I Sumut untuk mendapatkan proyek.

“Kedua terdakwa tersebut dipaksa memberikan uang kepada oknum pejabat disana, jika mau mendapatkan proyek jalan,” ujar Ilham Gultom selaku Penasihat Hukum terdakwa Kirun dan Rayhan dalam nota pembelaannya( pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (12/11).

Menurut Gultom, budaya korup itu sudah berlangsung lama dan sudah menjadi kebiasaan kepada rekanan untuk menyetor fee setelah mendapatkan proyek Jalan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

” Jadi kesannya rekanan wajib menyetor fee kepada oknum pejabat untuk mendapatkan proyek ” ujarnya

Gultom mengakui para terdakwa telah memberikan uang kepada oknum di PUPR dan BBPJN I.” Para terdakwa ini terpaksa memberikan fee agar bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya

Gultom berharap para terdakwa mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi,kata Gultom dua pekan lalu dua terdakwa itu sudah mengajukan permohonan Juctice Collaborator ( JC) kepada Jaksa KPK.

Menanggapi nota pembelaan para terdakwa tersebut, jaksa KPK Ahmad Hidayat menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa, sebelumnya menuntut Terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2 tahun 6 bulan

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

JC Dikabulkan

Menanggapi permohonan JC, Jaksa Ahmad Hidayat membenarkan pimpinan KPK telah mengabulkan permohonan JC terdakwa Kirun dengan pertimbangan mengakui perbuatannya untuk menyentuh tanggungjawab pelaku lain.

Sedangkan JC terdakwa Rayhan tidak dikabulkan karena perbuatannya hanya mengikuti dan perintah terdakwa Kirun selaku ayahnya.

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 156 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB