MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ashari Tambunan, selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan milik negara PTPN I kepada pihak pengembang Citraland.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kepada wartawan di Medan, Jumat (31/10).
“Kita melihat posisi Ashari Tambunan sudah sangat jelas dalam alur kasus ini. Ia memegang kewenangan penuh saat menjabat sebagai Bupati Deliserdang ketika terjadi perubahan peruntukan lahan PTPN I yang kini dikuasai Citraland. Maka, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” tegas Azmi Hadly.
Azmi menambahkan, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menemukan adanya pelanggaran mekanisme perubahan peruntukan lahan negara yang semestinya tidak dapat dialihkan menjadi aset komersial tanpa persetujuan dan prosedur hukum yang sah.
“Kami mendesak Kejatisu bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai kasus besar seperti ini berhenti di meja saksi. Jika memang ada bukti kuat, maka siapapun yang terlibat,termasuk mantan kepala daerah ,harus ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti bersalah, ” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara yang dikelola BUMN PTPN I, yang diduga dijual atau dialihkan kepada pengembang swasta untuk kepentingan komersial. Beberapa pejabat dan mantan pejabat daerah juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Azmi Hadly menegaskan, KAMAK akan terus mengawal kasus tersebut hingga Kejatisu menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat Sumut menunggu komitmen Kejatisu dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

