Istri Kepala Dusun Diduga Penerima BPNT di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID –
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya nama berinisial SF, warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang tercatat sebagai penerima manfaat Bantuan Pangan No Tunai (BPNT).

Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik, SF adalah istri dari Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, seorang aparat desa yang memiliki peran langsung dalam proses verifikasi dan usulan penerima bantuan sosial di tingkat lokal.

Dikonfirmasi pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, membenarkan bahwa nama SF memang tercantum sebagai penerima bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses pengunduran diri penerima manfaat tersebut secara administratif di Kantor Desa.

“Benar atas nama Berinisial SF memang tercatat sebagai penerima BPNT. Namun, yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang kami proses di tingkat desa,” ujar Sartiman.

Sementara itu, Hasan Basri, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, saat di konfirmasi Redaksi membenarkan bahwa istrinya benar menjadi penerima bantuan sosial ini di tahun 2025, namun telah membuat surat pengunduran diri.

Baca Juga :  7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

“Benar, istri saya tercatat sebagai penerima BPNT tahun 2025 ini, dan kami sudah membuat surat pengunduran diri yang saat ini sedang diantarkan ke kantor desa,” jelas Hasan Basri kepada redaksi.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).

Dalam keterangannya, Ariswan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut pelanggaran etika jabatan dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kepala Dusun memiliki fungsi verifikatif dalam menentukan penerima bantuan sosial. Maka, ketika istri Kepala Dusun menjadi penerima BPNT, jelas ada benturan kepentingan yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ariswan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, dan Polres Langkat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Diduga Tewas di “Tong” Tambang Milik H. Endang, Satma AMPI Madina: Jangan Ada yang Dilindungi, Bongkar Semua!"

Kasus ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah. Secara hukum dan kebijakan publik, suami atau istri aparat desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan perangkat desa lainnya) tidak diperkenankan menjadi penerima BPNT maupun program bantuan sosial lainnya.

Ariswan menilai bahwa pengunduran diri Syarifah sebagai penerima manfaat adalah langkah tepat, tetapi tidak cukup untuk menutup potensi pelanggaran hukum.

“Pengembalian bantuan atau pengunduran diri tidak otomatis menghapus potensi pidana jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan. Hal ini sudah ditegaskan dalam berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Ariswan menambahkan bahwa kasus ini harus dijadikan preseden nasional agar pemerintah desa di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dalam mengusulkan penerima bantuan sosial.

“Ini bukan sekadar soal bansos, tapi soal moralitas kekuasaan di tingkat akar rumput. Program sosial harus bersih dari nepotisme agar keadilan sosial benar-benar dirasakan rakyat kecil,” ujarnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB