Istri Kepala Dusun Diduga Penerima BPNT di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID –
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya nama berinisial SF, warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang tercatat sebagai penerima manfaat Bantuan Pangan No Tunai (BPNT).

Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik, SF adalah istri dari Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, seorang aparat desa yang memiliki peran langsung dalam proses verifikasi dan usulan penerima bantuan sosial di tingkat lokal.

Dikonfirmasi pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, membenarkan bahwa nama SF memang tercantum sebagai penerima bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses pengunduran diri penerima manfaat tersebut secara administratif di Kantor Desa.

“Benar atas nama Berinisial SF memang tercatat sebagai penerima BPNT. Namun, yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang kami proses di tingkat desa,” ujar Sartiman.

Sementara itu, Hasan Basri, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, saat di konfirmasi Redaksi membenarkan bahwa istrinya benar menjadi penerima bantuan sosial ini di tahun 2025, namun telah membuat surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Tinjau Reservoir Tirtanadi Cabang Samosir, Bobby Nasution Akan Tingkatkan Kualitas Air Bersih Masyarakat

“Benar, istri saya tercatat sebagai penerima BPNT tahun 2025 ini, dan kami sudah membuat surat pengunduran diri yang saat ini sedang diantarkan ke kantor desa,” jelas Hasan Basri kepada redaksi.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).

Dalam keterangannya, Ariswan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut pelanggaran etika jabatan dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kepala Dusun memiliki fungsi verifikatif dalam menentukan penerima bantuan sosial. Maka, ketika istri Kepala Dusun menjadi penerima BPNT, jelas ada benturan kepentingan yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ariswan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, dan Polres Langkat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Upacara Peringatan Harganas ke-32, Tekankan Keluarga Jadi Pilar Utama Menuju Generasi Emas 2045

Kasus ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah. Secara hukum dan kebijakan publik, suami atau istri aparat desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan perangkat desa lainnya) tidak diperkenankan menjadi penerima BPNT maupun program bantuan sosial lainnya.

Ariswan menilai bahwa pengunduran diri Syarifah sebagai penerima manfaat adalah langkah tepat, tetapi tidak cukup untuk menutup potensi pelanggaran hukum.

“Pengembalian bantuan atau pengunduran diri tidak otomatis menghapus potensi pidana jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan. Hal ini sudah ditegaskan dalam berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Ariswan menambahkan bahwa kasus ini harus dijadikan preseden nasional agar pemerintah desa di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dalam mengusulkan penerima bantuan sosial.

“Ini bukan sekadar soal bansos, tapi soal moralitas kekuasaan di tingkat akar rumput. Program sosial harus bersih dari nepotisme agar keadilan sosial benar-benar dirasakan rakyat kecil,” ujarnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru