Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ,” Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh”

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Khamozaro Waruwu kembali melanjutkan persidangan Dirut PT DNG Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT RMG Rayhan Piliang yang didakwa suap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk memenangkan proyek jalan senilai Rp 156 miliar.

Tim Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo dihadapan Majelis hakim mendengar keterangan kedua ayah dan anak itu sebagai pemberi suap.

Dalam keterangannya, terdakwa Kirun Mengaku ada menyerahkan Rp 50 juta kepada Topan Ginting di City Hall Medan pada 25 Juni 2025 malam.

” Uang tersebut diserahkan terdakwa Rayhan kepada Aldi di parkiran hotel,” kata Kirun

Menurut Kirun, uang tersebut dibungkus pelastik hitam sudah dipersiapkan dari rumah

” Topan tau uang tersebut diberikan melalui ajudannya. Semula Topan bilang, kalau urusan meneken galian C gak perlulah pakai uang.Tapi saat ini Topan butuh uang,” kata Kirun menceritakan pertemuan keduanya disaksikan eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi.

Dalam pertemuan itu, Kirun tetap ngotot uang itu memang dipersiapkannya untuk mengurus izin galian c, bukan untuk proyek pengerjaan jalan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Katanya, uang itu dimasukkan dalam plastik kresek berwarna hitam, dan melalui anaknya Rayhan Dulasmi Piliang (turut ikut dalam pertemuan-red) diserahkan kepada ajudannya, Aldi .

Selain Topan, ia dan Rayhan, dalam pertemuan itu juga ada Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapsel) dan Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UTPD PUPR Gunungtua). Kala itu, Kirun juga yang membayar seluruh makan dan minum mereka di hotel itu.

Pernyataan Kirun ini mematahkan pengakuan Topan Ginting saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ketiga perkara ini. Kala itu Topan mengaku tidak menerima atau menolak uang dari Kirun.

“Pak Kirun membawa uang Rp50 juta, tapi saya tidak mau, saya langsung keluar,” sebutnya kala itu di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Kenapa anda keluar, apa karena kurang banyak?”, sambung hakim .

“Sudah saya teken izinnya (galian c-red). Saya keluar karena saya tidak suka dipancing dengan uang yang mulia,” jawab Topan.

Dalam pertemuan mereka di sejumlah lokasi di Medan, juga membahas soal proyek jalan. Kirun mengakui meminta pada Topan jika ada proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, agar ia yang mengerjakannya. Topan pun menjawab masih dilakukan pergeseran anggaran.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Topan juga menanyakan pada Kirun tentang kemampuan perusahaan miliknya di bidang jasa kontruksi jalan. Kirun mengakui jika perusahaannya memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk memproduksi aspal dan batching plant yakni fasilitas produksi beton. Selain itu ia juga memiliki peralatan kontruksi jalan yang lengkap.

Lantas Topan menanyakan soal ‘aturan’ dalam proyek ini apakah sudah paham. Kirun pun mengatakan paham. Aturan yang dimaksud adalah soal ‘commitmen fee’.

Dari persidangan kemarin diketahui commitment fee dari nilai seluruh proyek jalan yang akan dikerjakan Kirun sebesar 12 persen. Kirun juga telah beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah pihak sebagai bagian dari pengurangan commitment fee, salah satunya kepada Rasuli Efendi Siregar, dalam rangka untuk memenangkan kedua perusahaan Kirun sebagai pemenang tender, yang dilakukan tanpa adanya perencanaan.

Bahkan Kirun mengaku sempat meminta pada Topan agar pengerjaan proyek dipercepat mengingat waktu akan segera berakhir.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB