396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 396 titik aktivitas tambang ilegal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan catatan Bareskrim, aktivitas PETI itu tersebar di 35 provinsi di Tanah Air, dengan berbagai jenis komoditas seperti emas, pasir, batu bara, dan timah.

“Dari hasil pemetaan kami, Sumatera Utara termasuk wilayah dengan jumlah tambang ilegal paling tinggi. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius,” ujar Feby dalam keterangan persnya,Kamis (23/10).

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyatakan bahwa data tersebut menguatkan dugaan mereka selama ini bahwa Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara.

Baca Juga :  KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

Dalam rilis yang diterima media, perwakilan AMPM, Sutan Paruhuman, menyebut bahwa hasil pemetaan Polri sejalan dengan fakta lapangan di sejumlah kecamatan di Madina yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal.

“Dari rilis Polri, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan titik tambang ilegal tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik. Kami menduga Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar karena maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang sudah lama terjadi namun belum tersentuh hukum secara serius,” ujar Sutan Paruhuman, Kamis (23/10).

AMPM menilai lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menjadi faktor utama suburnya aktivitas tambang ilegal di Madina. Mereka menyoroti bahwa sebagian aktivitas bahkan beroperasi di kawasan hutan lindung.

Lebih lanjut, AMPM mengutip pernyataan Polri bahwa banyak aktivitas tambang ilegal di bekingi dari berbagai pihak.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh “mohon maaf” dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandas Sutan Paruhuman.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

Menurut AMPM, pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak bisa hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga oknum pelindung dan pihak-pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.

“Kami sudah menyampaikan laporan ke instansi terkait, termasuk ke DPD Partai Gerindra Sumatera Utara agar diteruskan kepada Presiden RI. Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata untuk menghentikan praktik PETI di Madina,” tegasnya.

AMPM mendesak agar hasil pemetaan Polri dijadikan dasar tindakan tegas dan transparan, terutama dalam menelusuri jaringan perlindungan terhadap tambang ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Mandailing Natal.

“Kami akan terus menekan dan memantau kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah agar tidak ada pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal. Mandailing Natal tidak boleh terus menjadi korban dari kerakusan oknum-oknum tertentu,” pungkas AMPM dalam pernyataannya.

AMPM juga berkomitmen untuk menyerahkan kembali data lapangan yang mereka miliki ke Mabes Polri, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan transparansi publik di wilayah Mandailing Natal.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru