MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat.
Padahal penyidik Pidsus Kejari Langkat teleh memanggil dan memeriksa ratusan orang saksi.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 dengan nilai Rp. 50 miliar ini, kami rasa sangat kuat bisa menyeret nama Faisal Hasrimi ke persidangan tipikor. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi mejadi saksi kunci untuk menjerat Faisal Hasrimi ke penjara,” ungkap Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan di Medan, Senin (6/10).
Sampai saat ini diketahui,Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.
Menurut Asril, selain mantan kepala dinas pendidikan, penyidik Pidsus Kejari Langkat juga bisa menjerat Sekretaris Dinas Robert Hendra Ginting dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Robert Ginting merupakan orang yang paling mengetahui persis rencana awal pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat, setelah dirinya diangkat menjadi Plt kepala dinas oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi.
“Saiful Abdi kini telah ditahan dalam kasus korupsi penerimaan guru honorer PPPK tahun 2023, dan Robert menjadi Plt kepala dinas. Kabarnya tanda tangan Saiful Abdi pun dipalsukan untuk bisa memuluskan pengadaan smartboard yang sudah masuk tahap penyidikan Kejari Langkat,” kata Asril Hasibuan.
Asril pun berharap penyidik Pidsus Kejari Langkat berfokus kepada dua nama untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard senilai Rp. 50 miliar tersebut.
“Jangan staf yang dijadikan tersangka, kita minta penyidik menetapkan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Robert Hendra Ginting yang jadi tersangka,” tegasnya.
“Kasus yang sama juga kami duga terjadi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Sumut, dengan rekanan yang melaksanakan pengadaan sama juga yaitu PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat,” tutup Asri Hasibuan.
Penulis : Youlie