Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tersangka Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (26/9).

Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, mengatakan setelah pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

“Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi,” ujar Aga, Jum’at (25/9)

Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini juga merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Saya juga turut hadir sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Medan,” katanya.

Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang memuat ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB