Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tersangka Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (26/9).

Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, mengatakan setelah pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

“Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi,” ujar Aga, Jum’at (25/9)

Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini juga merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Saya juga turut hadir sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Medan,” katanya.

Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang memuat ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”
Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat
Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, ” Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina “
KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,
KAMAK “Tangkap Koruptor Elit di Sumut”, Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril
PERMAK Akan Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut ke Krimsus Poldasu
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, ” Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina “

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:13 WIB

KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

Berita Terbaru