Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE. ID– Kasus korupsi program Smart Village 2023 senilai Rp9,4 miliar kembali mendapat sorotan publik. Puluhan massa dari Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Rabu (24/9)

Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum agar serius dan transparan dalam menangani perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut. Mereka menilai, hingga kini penanganan kasus masih berjalan lamban dan belum menyentuh aktor utama yang paling bertanggung jawab.

Koordinator aksi, Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa Kejari Madina tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia meminta agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang menikmati aliran dana, termasuk mantan bupati, pejabat eselon II, Kepala Dinas PMD, hingga politisi partai yang disebut terlibat dalam intervensi proyek.

“Kami mendesak agar Kejari Madina segera memeriksa dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum. Negara sudah dirugikan miliaran rupiah, dan rakyat berhak tahu siapa dalangnya,”* tegas Sutan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Suasana aksi semakin memanas saat orator menyuarakan aspirasi di hadapan aparat dan masyarakat yang menyaksikan.

“Hari ini kami berdiri di depan Kejari Madina untuk menuntut keadilan! Kasus Smart Village Rp9,4 miliar bukan sekadar angka, tapi uang rakyat yang dirampok oleh pejabat dan politisi rakus! Jangan lindungi siapa pun, periksa Kadis PMD, periksa politisi partai, periksa mantan bupati! Tangkap mereka yang menikmati uang rakyat!” tegas Orator.

Massa yang membawa poster bertuliskan “Bongkar Mafia Smart Village dan Tangkap Koruptor, Jangan Cuma Kaki Tangannya” kemudian bersorak dan meneriakkan yel-yel:

“Hidup rakyat! Hancurkan korupsi! Tangkap koruptor sekarang juga!”

Dalam pernyataan sikapnya, massa Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni :

1. Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk transparan dalam penanganan proses hukum kasus Smart Village yang telah memasuki tahap penyidikan.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta menikmati aliran dana dalam kasus Smart Village.
3. Menuntut Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengungkap secara terbuka keterlibatan politisi partai dan pejabat eselon II yang ikut menerima aliran dana dari kegiatan Smart Village.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengusut tuntas keterlibatan mantan Bupati Mandailing Natal yang disebut ikut menikmati aliran dana kasus Smart Village.
5. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD atas kasus Smart Village yang terjadi di bawah kewenangannya.
6. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Smart Village agar proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut.
7. Menuntut agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Langkat

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Madina belum memberikan keterangan resmi terkait desakan massa. Namun publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam membongkar kasus korupsi Smart Village yang telah merugikan negara hingga Rp9,4 miliar.

Penulis : YUL/HNS

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru