MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), Ariswan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belawan atas langkah tegasnya dalam menahan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Medan. Namun, Ariswan menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak sekolah semata.
” Dalam perspektif hukum tata kelola, tanggung jawab pengawasan dan pembinaan melekat pula pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara sebagai institusi yang mengelola kebijakan dan pengawasan dana BOS untuk tingkat SMA/SMK. Kasus ini memperlihatkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan. Jika fungsi kontrol berjalan sebagaimana mestinya, potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tentu bisa dicegah sejak dini, ” tegas Arisan, Jum’at (19/8).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dengan tegas menyatakan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan berada di tangan dinas pendidikan. Dana BOS yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun di Sumut tidak boleh dikelola secara longgar tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Ariswan juga menduga kemungkinan adanya pihak lain yang “turut serta” atau setidaknya lalai dalam mencegah kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri sejauh mana tanggung jawab struktural dalam kasus ini, termasuk potensi pembiaran oleh atasan langsung di level dinas.
“Korupsi di sektor pendidikan bukan hanya kejahatan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Jika sistem pengawasan rapuh, maka tanggung jawab hukum juga harus menyasar aktor-aktor di balik kebijakan dan pembinaannya,” tambahnya.
Menurutnya, kasus BOS SMAN di Medan harus menjadi titik balik. Pemerintah Provinsi Sumut dituntut untuk membenahi sistem pengawasan dan pengelolaan dana BOS secara menyeluruh. Ia menyarankan adanya audit berkala, keterbukaan laporan penggunaan dana, serta pengawasan internal yang ketat oleh inspektorat.
Kasus korupsi dana BOS di SMAN di Medan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin rusaknya sistem pengawasan di sektor pendidikan. Jika akar persoalan tidak disasar hingga ke pucuk kebijakan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kian luntur.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berhenti menutup mata dan mulai memperbaiki dari akarnya. Karena pendidikan yang bersih hanya lahir dari sistem yang jujur, bukan dari pembiaran atas kejahatan yang terselubung, ” tutupnya.
Penulis : Youlie