JAKARTA,SUARASUMUTONLINE.ID- Azmi Hadli Kordinator KAMAK minta Kapolri Dan KPK Ambil Alih dan Periksa Syah Afandin dalam Dugaan Kasus Seleksi PPPK kab Langkat 2023 yang belum tersentuh Hukum.Bongkar Mega Korupsi yang diduga ada indikasi Keterlibatan Bupati Langkat yang belum tersentuh Hukum.
Setelah gempar Penggeledahan Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di Kabupaten Langkat senilai 49,9 miliar yang dilaksanakan cabdis Pendidikan Langkat yang saat ini ditangani Kejari Langkat perlu dukungan penuh oleh Jaksa Agung dan Kajatisu yang baru.
” Karna, kami menduga anggaran sebesar itu tidak mungkin hanya sampai tingkat kadis aja namun diduga melibatkan mantan PJ.bupati Langkat dan Mantan Bupati Langkat yang saat ini sudah menjadi Bupati Langkat. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) yang saat ini sedang konsern turun Aksi ke KPK,Mabes Polri dan Kejagung mendesak APH Pusat, serta Terkait kasus seleksi PPPK tahun 2023 yang tidak selesai ditangan Polda Sumut yang dalam hal ini di duga kuat ada keterlibatan Syah Afandin yang saat itu menjabat Plt Bupati langkat,” tegas Azmi Hadli Kordinator KAMAK, Selasa (16/8).
Kata Azmi, Sejumlah nama sudah diperiksa bahkan sampai tingkat pengadilan namun di duga nama plt Bupati Langkat yang kini menjadi Bupati Langkat tak kunjung juga dijerat.
Azmi mengapresiasi gerak cepat kejari Langkat yang melakukan penggeledahan di kantor dinas pendidikan Langkat kemarin dalam dugaan korupsi pengadaan smart board tahun anggaran 2024 senilai 49,9 miliar.
“Kita akan kawal dan desak Kejagung dan Kejatisu untuk ikut serta memantau bahkan ikut serta dalam proses penyelidikan bahkan penyidikan kasus itu kelak. serta menjadikan point ini sebagai salah satu desakan kepada KPK, Kejagung,dan Mabes Polri dimana dalam tuntutan aksi KAMAK terus mendesak agar KPK, Kejagung dan Mabes Polri memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Langkat Syah Afandin dalam berbagai kasus korupsi yang bersumber dari APBD langkat tahun 2023-2025,” tambahnya.
Publik menduga ada pola sistematis dalam proyek-proyek di kabupaten Lamgkat. Kejari Langkat diminta jangan berhenti di tingkat kadis pendidikan aja, tapi harus berani membuka keterlibatan lingkaran dekat Syah Afandin selaku Bupati Langkat.
Hingga kini, mantan plt bupati langkat tersebut belum tersentuh hukum dan bahkan sudah dilantik menjadi Bupati Langkat.
Penulis : Youlie