LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/8) siang. Kedatangan mereka ingin melaporkan oknum anggota polisi buntut dari penganiayaan terhadap demonstrasi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut akan melaporkan anggota polisi yang melakukan penganiayaan ataupun kekerasan yang dialami massa demonstran berinisial DS, pada Selasa (26/8) lalu ke Polda Sumut siang ini.

“Jam 13.00 WIB, DS akan menggunakan haknya sebagai warga negara, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini dan melaporkan juga pelanggaran kode etiknya, sehingga ada dua laporan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Irvan mengatakan LBH Medan bersama dengan KontraS Sumut telah ditetapkan sebagai kuasa hukum dari DS untuk menyuarakan apa yang menjadi hak-haknya korban.

Dijelaskan Irvan, dugaan pidana penyiksaan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, di muka umum adalah hak setiap warga negara.

Hal itu juga berkaitan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 dan tindakan kepolisian hari ini, dikecam keras brutalitasnya yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), yang seharusnya dipahami setiap anggota polisi.

Baca Juga :  Polres Padangsidempuan OTT 4  LSM , Aktifis  Pangeran Siregar Minta Polres Buka Vidio Dugem ASN

“Baik Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi standar HAM, Perkap No 7 tahun 2012 tentang pelayanan hingga penyampaian pendapat di muka umum, dan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tuturnya.

Terpisah, DS, mahasiswa di salah atau universitas Kota Medan yang menjadi korban penganiayaan berharap laporannya di Polda Sumut dapat segera ditangani.

“Saya berharap bahwa kasus ini segera dilakukan tindakan, saya juga meminta keadilan,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru