DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus perobohan pagar lahan serta pencurian di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu akhirnya sudah sampai ke sidang ke 2 yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (26/8).
Kepada awak media diluar persidangan Leo Damanik selaku pelapor mengatakan bahwa tujuannya membuat laporan agar kasus yang menimpa dirinya harus mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (27/8).
“Ini berawal dari dirobohkannya pagar yang saya pasang untuk tapal batas oleh sekelompok orang karena katanya lahan yang saya pagar adalah miliknya dan tidak sebatas itu saja pagar tadi juga dicurinya”, terang pak Leo.
“Sementara saya memagar lahan tersebut mendapat kuasa dari pemilik lahan berdasarkan Surat Grand dan ada surat kuasa yang diberikan kepada saya”, tuturnya lagi.
“Sementara si perusak pagar tersebut mengaku merasa punya hak berdasarkan surat garap dan anehnya yang terdengar sama saya malah ucapan “kalau memang itu lahan milik dia (pemilik grand) kenapa gak dari dulu dipagarnya?” Ucap pak Leo lagi meniru ucapan orang tersebut.
“Anehkan, orang yang punya lahan tapi tidak memagarinya dianggap salah, dan sekarang saat dipagarnya karena ada yang menggarap malah disalahin juga” herannya sambil menggeleng kepala.
“Jadi ini saya lakukan bukan karena saya punya keinginan kuat untuk menyakiti orang lain melainkan agar saya bekerja menangani urusan ini berkekuatan hukum tetap”, tutup nya.
Informasi yang didapat awak media bahwa sidang pertama dan kedua sudah digelar yaitu pada hari kamis 21 Agustus 2025 dan selasa 26 Agustus 2025 sedangkan sidang ketiga selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 8 September 2025 di pengadilan negri Lubuk Pakam Deli Serdang.
Penulis : Dt. Aripin