MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa senilai Rp. 9,4 miliar.
Hal ini diketahui dari penjelasan Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H Selasa (26/8).
“Belum ada tersangka, tim masih melakukan penyelidikan dan pulbaket,” ucap Jupri.
Padahal kasus smart village tersebut sudah berjalan cukup lama. Pada tahun 2023, Pemkab Madina melalui Dinas Pemdes, menarik anggaran dari 377 kepala desa masing masing sebesar Rp. 24,9 juta.
Anggaran tersebut untuk jaringan internet desa yang disebut proyek smart village. Namun sampai saat ini wujud proyek itu tidak ada, dan kepala desa hanya mendapatkan selembar sertifikat pelatihan.
Jufri mengaku belum bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa naik dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Jupri juga mengatakan sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkhusus dari pihak Pemkab Madina.
“Dari pihak dinas dan kepala desa sudah kita periksa. Tapi kita masih mengumpulkan lagi bukti bukti untuk menguatkan pemeriksaan untuk penetapan tersangka,” katanya.
Ditanya kapan pihak swasta atau rekanan proyek dan mantan Bupati Madina diperiksa, Jupri belum bisa menjelaskan.
“Saya belum tahu apakah pihak swasta sudah ada yang diperiksa, nanti saya kirim daftar namanya yang sudah diperiksa,” katanya.
Kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa sebesar Rp. 9,4 miliar tersebut telah sampai ke telinga Kajati Sumut Harly Siregar.
Kajati Sumut Harly Siregar dikonfirmasi mengarahkan untuk bertanya ke Aspidsus Kejatisu Jefrey. Namun sampai saat ini Jefrey belum menjawab perkembangan kasus tersebut.
Penulis : Youlie