Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa senilai Rp. 9,4 miliar.

Hal ini diketahui dari penjelasan Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H Selasa (26/8).

“Belum ada tersangka, tim masih melakukan penyelidikan dan pulbaket,” ucap Jupri.

Padahal kasus smart village tersebut sudah berjalan cukup lama. Pada tahun 2023, Pemkab Madina melalui Dinas Pemdes, menarik anggaran dari 377 kepala desa masing masing sebesar Rp. 24,9 juta.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

Anggaran tersebut untuk jaringan internet desa yang disebut proyek smart village. Namun sampai saat ini wujud proyek itu tidak ada, dan kepala desa hanya mendapatkan selembar sertifikat pelatihan.

Jufri mengaku belum bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa naik dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Jupri juga mengatakan sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkhusus dari pihak Pemkab Madina.

“Dari pihak dinas dan kepala desa sudah kita periksa. Tapi kita masih mengumpulkan lagi bukti bukti untuk menguatkan pemeriksaan untuk penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

Ditanya kapan pihak swasta atau rekanan proyek dan mantan Bupati Madina diperiksa, Jupri belum bisa menjelaskan.

“Saya belum tahu apakah pihak swasta sudah ada yang diperiksa, nanti saya kirim daftar namanya yang sudah diperiksa,” katanya.

Kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa sebesar Rp. 9,4 miliar tersebut telah sampai ke telinga Kajati Sumut Harly Siregar.

Kajati Sumut Harly Siregar dikonfirmasi mengarahkan untuk bertanya ke Aspidsus Kejatisu Jefrey. Namun sampai saat ini Jefrey belum menjawab perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, ” Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK”
Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “
DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM
Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, ” KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, “
Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU
Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut
Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, ” Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka “
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, ” Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:55 WIB

4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

Berita Terbaru