Diperkusi, Saharuddin GERBRAK Buat Laporan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saharuddin bersama tim saat membuat Laporan ke Mapoldasu (16/8)

Saharuddin bersama tim saat membuat Laporan ke Mapoldasu (16/8)

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Merasa terancam keselamatannya dan dibungkam suaranya, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak persekusi terhadap Saharuddin, selaku Koordinator GERBRAK ke Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (16/8).

” Kami duga hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap perjuangan kami dalam menyuarakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, ” tegas Sabaruddin pada Suarasumutonline.id Sabtu (16/7).

Saharuddin menjelaskan pada 30 Juni 2025, GERBRAK menggelar aksi unjuk rasa secara damai di tiga titik, yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri),Kejaksaan Agung RI.
Dengan tuntutan utama dari aksi tersebut adalah, Mendesak KPK RI untuk membuka kembali kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar dari para Kepala SKPD, salah satunya Baharuddin Siagian, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, dan kini menjabat sebagai Bupati Batubara. (Bukti pendukung: Surat pernyataan dari Dr. Tohonan Silalahi, anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, dilampirkan.

Baca Juga :  BAKOPAM Sumut Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana Banjir Dari Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan POLRI untuk segera memproses dugaan korupsi pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara, berdasarkan temuan LHP BPK-RI No. 66.B/LHP/XVIII/05/2025, terkait kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84.

Mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi saat Baharuddin Siagian, menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Kini Bupati Batu Bara, berdasarkan temuan BPK atas 10 proyek gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024, dengan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, yang melanggar Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2022 dan Permendagri 77 Tahun 2020.

“Namun, 3 (tiga) hari setelah aksi tersebut, beredar sebuah video di media sosial dan pesan singkat, yang menunjukkan sekelompok oknum masyarakat melontarkan kata-kata yang mengarah pada tindak persekusi terhadap saya, baik secara verbal maupun secara ancaman terselubung. Tindakan ini kami nilai sebagai upaya intimidasi, teror, dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi, ” tegas Saharuddin.

Baca Juga :  Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang tidak boleh diganggu kehormatannya dan reputasinya. Pasal 310 KUHP: tentang pencemaran nama baik,Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik

9″Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk, Mengusut tuntas kasus dugaan persekusi dan intimidasi terhadap saya, Mengungkap dan menindak para pelaku serta aktor intelektual di balik video tersebut. Memberikan perlindungan hukum kepada saya dan aktivis GERBRAK lainnya yang saat ini sedang menjalankan misi sosial demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, ” tutup Sahar.

.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota
Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot
Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil
Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan
Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Bagikan 100 Paket Minuman dan Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB

FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:56 WIB

Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB