MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumut tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.
Rakor dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH, MH, Kasi V, Kasi Penerangan Hukum serta staf bidang intelijen.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya unsur Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.
Kejati Sumut menyebutkan, Rakor Pakem merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak terkait menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di Sumatera Utara. (*)
Penulis : Yuli









