Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (16/9/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumut tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.

 

 

Rakor dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH, MH, Kasi V, Kasi Penerangan Hukum serta staf bidang intelijen.

Baca Juga :  Bobby Nasution Minta PLN Pastikan Blackout Tak Terjadi Lagi ke Depannya

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya unsur Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.

 

Kejati Sumut menyebutkan, Rakor Pakem merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat.

Baca Juga :  Pastikann Optimalisasi, Kajagung Kunjungi Kejatisu

 

Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak terkait menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di Sumatera Utara. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Dikerjakan Dini Hari, Pekerjaan Proyek Bahu Jalan di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam di Duga Tanpa Papan Informasi
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Ribuan Warga Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Tapian Dolok, Pemkab Simalungun Gelar Sunatan Massal dan Pasar Murah
Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 19:16 WIB

Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Berita

Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:16 WIB