MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melimpahkan berkas perkara Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat ini, penyidik Kejati Sumut masih melengkapi berkas perkara, termasuk alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. Setelah seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini lagi menyusun-nyusun berkas, tahanan kan terus jalan ini. Berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, Kejati Sumut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 miliar dari pihak Farah. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Farah sebelum tersangka ditangkap tim jaksa di Jakarta.
Rizaldi menegaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak Farah, bukan mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau Medan, Zakiyuddin Harahap.
“Uang itu sudah dikembalikan sebelum tertangkap. Tapi yang mengembalikan itu adalah pengacara si Farah,” ujar Rizaldi.
Ia juga membantah informasi yang menyebut pengembalian uang dilakukan oleh Zakiyuddin.
“Si Farah yang mengembalikan. Si Zaki kan belum jadi tersangka,” tegasnya.
Terkait permintaan pihak Bank Sumut agar uang tersebut dikembalikan, Rizaldi mengatakan Kejati Sumut belum dapat menentukan kepada siapa uang tersebut nantinya diserahkan.
Menurutnya, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan. Karena itu, Kejati Sumut masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan.
“Terus bank itu minta pengembalian. Ini kan perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana,” jelasnya.
Farah Ditangkap Setelah Masuk DPO
Sebelumnya, Farah Hasmina Harahap ditangkap tim Kejati Sumut setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut KCP Krakatau Medan.
Farah diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut KCP Krakatau Medan pada 2012.
Dalam perkara tersebut, pencairan fasilitas kredit diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Farah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 603 subsider Pasal 604 sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru.
Meski uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dikembalikan, proses hukum terhadap Farah tetap berjalan. Kejati Sumut masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (*)
Penulis : Yuli









