MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Berita Lokal
Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam surat resmi Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.
Polda Sumut Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.
Penyidik kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor berinisial atau bernama H. Dhody Thahir, S.E.
Dalam surat tersebut juga disebutkan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Penyidik Siapkan Administrasi dan Panggil Tersangka
Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah tahapan.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan:
– Melengkapi administrasi penetapan tersangka.
– Mengirimkan surat panggilan kepada tersangka.
Artinya, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan penetapan tersangka menjadi bagian dari tahapan hukum yang akan ditindaklanjuti penyidik.
Perkara ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dengan AKP Junjungan Harahap, S.H., M.H. sebagai penyidik dan IPDA F. Siregar, S.H., M.H..
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media, masih belum memberikan keterangan. (*)
Penulis : Yuli









