MEDAN, SSOL.ID— Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan maut di rumah mewah Grand Polonia, Medan. Namun hingga Minggu (23/8/2026), identitas dan jumlah tersangka belum diumumkan ke publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut dan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
“Yang jelas, sudah ada tersangka yang kita tetapkan,” kata Calvijn, Rabu (19/8).
“Nanti kita akan sampaikan Minggu depan,” pungkasnya.
Kronologi Singkat Ledakan
Ledakan terjadi Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya 7 orang jadi korban. 4 orang selamat, 3 orang lainnya meninggal dunia tertimpa reruntuhan. Korban terdiri dari 1 keluarga dan 2 ART.
Rumah 3 lantai sumber ledakan hancur lebur. Beberapa rumah dan kendaraan di sekitarnya juga rusak.
Setelah olah TKP, polisi menyimpulkan ledakan disebabkan kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocorannya sudah ditemukan.
Publik Masih Menunggu
Hingga kini publik masih menunggu konferensi pers resmi dari polisi untuk mengetahui siapa tersangka, perannya, dan pasal yang disangkakan.
Penulis : Dt. Aripin









