JAKARTA, SSOL.ID — Mahkamah Agung melarang jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
“Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Ketua MA Sunarto di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dengan adanya SEMA tersebut, putusan bebas akan langsung berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ sejak dibacakan di persidangan.
Aturan Putusan Lepas
SEMA 4/2026 juga mengatur putusan lepas. MA memerintahkan terdakwa yang mendapat putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun apabila jaksa tetap mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” kata Sunarto.
Tolak Berkas Tidak Lengkap
MA juga menegaskan soal permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Jika diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori, ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan penetapan penolakan.
Penetapan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Berkas perkara juga tidak akan dikirim ke pengadilan banding atau ke MA.
Cabut SEMA 2011
Melalui SEMA 4/2026, MA sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Sunarto, penerbitan aturan baru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan. Selama ini masih terjadi perbedaan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Wahyu Danil









