DELI SERDANG, SSOL.ID– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bermasalah.
Dari hasil audit Laporan Keuangan 2024, aset berupa kendaraan, peralatan, dan mesin senilai lebih dari Rp51,7 miliar diketahui hilang, tidak diketahui keberadaannya, hingga masih dikuasai pensiunan dan mantan anggota DPRD.
Ada Aset yang Hilang dan Tanpa Surat
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, BPK merinci beberapa permasalahan pengelolaan aset di Pemkab Deli Serdang.
Aset-aset itu meliputi kendaraan, peralatan, dan mesin. Di antaranya ada yang hilang, tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta masih digunakan oleh pensiunan pegawai dan mantan anggota DPRD Deli Serdang.
“Temuan ini menunjukkan pengelolaan dan pengawasan aset di lingkungan Pemkab Deli Serdang masih lemah,” demikian catatan BPK.
BKAD: Menjadi Tindak Lanjut OPD dan Inspektorat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang Baginda Thomas Harahap tidak membantah adanya temuan tersebut.
Ia menyebut, tindak lanjut atas temuan BPK menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat.
“Kalau sudah temuan BPK itu jadi urusan OPD dan Inspektorat berupa tindak lanjut penyelesaian,” kata Baginda melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2025).
Saat ditanya apakah tugas BKAD hanya mendata aset, Baginda membenarkannya.
BPK Dorong Penertiban Aset Daerah
BPK sebelumnya telah merekomendasikan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan penelusuran, penertiban, dan pengamanan aset daerah.
Pemerintah daerah diminta segera menelusuri aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya, serta menarik aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa banyak aset yang sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Penulis : Yuli
Editor : B. Nasution









