MEDAN, SSOL.ID – Proses klaim asuransi nomor polis MD-FPR-000293-000002017-08 atas nama Halomoan H terhadap PT Sompo Insurance Indonesia telah memasuki tahun ke-8 sejak diajukan 2018.
Nasabah menyebut telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, PT Sompo dihukum membayar klaim secara tunai tanpa syarat.
Alasan “Telaah” Disorot
Halomoan mempertanyakan pernyataan PT Sompo yang masih menyebut proses “telaah internal”. Padahal menurutnya, seluruh aspek kelayakan klaim telah diuji di pengadilan hingga tingkat PK, 24 Desember 2025.
“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah putus inkrah,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Jumat 12/6/2026.
Ia berharap ada kepastian pelaksanaan putusan demi menjaga kepercayaan publik ke industri asuransi.
RCW Dorong OJK Audit
Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch RCW. Ketua Bidang Analisa Data RCW, Sunaryo, menilai putusan inkrah seharusnya jadi dasar pembayaran.
“Putusan inkrah sudah bisa jadi dasar pembayaran ke pemegang polis. Kasus ini harus segera selesai,” kata Sunaryo di Medan.
Sunaryo juga mendorong OJK melakukan audit khusus untuk memastikan kesehatan keuangan PT Sompo. “OJK punya kewenangan sanksi hingga pembekuan izin,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim ansuransi yang telah berlangsung selama bertahun- tahun.
Penulis : Dt. Aripin









