8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Proses klaim asuransi nomor polis MD-FPR-000293-000002017-08 atas nama Halomoan H terhadap PT Sompo Insurance Indonesia telah memasuki tahun ke-8 sejak diajukan 2018.

Nasabah menyebut telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, PT Sompo dihukum membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Alasan “Telaah” Disorot

Halomoan mempertanyakan pernyataan PT Sompo yang masih menyebut proses “telaah internal”. Padahal menurutnya, seluruh aspek kelayakan klaim telah diuji di pengadilan hingga tingkat PK, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah putus inkrah,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Jumat 12/6/2026.

Ia berharap ada kepastian pelaksanaan putusan demi menjaga kepercayaan publik ke industri asuransi.

RCW Dorong OJK Audit

Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch RCW. Ketua Bidang Analisa Data RCW, Sunaryo, menilai putusan inkrah seharusnya jadi dasar pembayaran.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Cipayung Plus Sumatera Utara

“Putusan inkrah sudah bisa jadi dasar pembayaran ke pemegang polis. Kasus ini harus segera selesai,” kata Sunaryo di Medan.

Sunaryo juga mendorong OJK melakukan audit khusus untuk memastikan kesehatan keuangan PT Sompo. “OJK punya kewenangan sanksi hingga pembekuan izin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim ansuransi yang telah berlangsung selama bertahun- tahun.

 

 

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB