8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Proses klaim asuransi nomor polis MD-FPR-000293-000002017-08 atas nama Halomoan H terhadap PT Sompo Insurance Indonesia telah memasuki tahun ke-8 sejak diajukan 2018.

Nasabah menyebut telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, PT Sompo dihukum membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Alasan “Telaah” Disorot

Halomoan mempertanyakan pernyataan PT Sompo yang masih menyebut proses “telaah internal”. Padahal menurutnya, seluruh aspek kelayakan klaim telah diuji di pengadilan hingga tingkat PK, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Buat Onar, Ilyas Sitorus Di Kirim Ke Nusakambangan

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah putus inkrah,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Jumat 12/6/2026.

Ia berharap ada kepastian pelaksanaan putusan demi menjaga kepercayaan publik ke industri asuransi.

RCW Dorong OJK Audit

Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch RCW. Ketua Bidang Analisa Data RCW, Sunaryo, menilai putusan inkrah seharusnya jadi dasar pembayaran.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Sejumlah Wilayah di Sumut Seminggu ke Depan

“Putusan inkrah sudah bisa jadi dasar pembayaran ke pemegang polis. Kasus ini harus segera selesai,” kata Sunaryo di Medan.

Sunaryo juga mendorong OJK melakukan audit khusus untuk memastikan kesehatan keuangan PT Sompo. “OJK punya kewenangan sanksi hingga pembekuan izin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim ansuransi yang telah berlangsung selama bertahun- tahun.

 

 

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB