Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi kembali digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam. Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa: Idam Khalid, Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra.

Uang Rp3,2 M Diserahkan 3 Kali

Bahrun yang mengaku sebagai broker pengadaan itu merinci penyerahan uang dilakukan 3 kali pada 2024.
1. Rp1 miliar tunai di warung kopi Agam STM Ujung dalam plastik kresek hitam.
2. Rp1 miliar di Nuansa Coffee, Jalan Hamir Hamzah.
3. Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

“Uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra,” kata Bahrun.

Terdakwa Kompak Membantah

Keterangan Bahrun langsung dibantah kedua terdakwa. Budi Pranoto menyebut kesaksian Bahrun tidak benar.

“Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar. Bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Fee tidak pernah saya minta,” tegas Idam Khalid.

Baca Juga :  Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Bahrun bersikukuh tetap pada keterangannya di persidangan.

Dugaan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Ketiga terdakwa didakwa korupsi pengadaan 93 unit smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar. Namun smartboard merek ViewSonic dibeli dari PT Bismacindo seharga Rp110 juta/unit, padahal PT Bismacindo membelinya dari PT Galva Technologies hanya Rp30 juta/unit.

Akibat mark-up harga, negara disebut rugi Rp8.218.770.270 berdasarkan audit BPKP.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 603 UU KUHP Jo UU Tipikor.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru