DPRD Sumut Terima Massa Ojol, Janji Kawal Tuntutan Potongan Aplikasi 8% dan Payung Hukum

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan Petisah, Selasa 7/7/2026. Mereka menuntut realisasi Peraturan Presiden terkait potongan aplikasi sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Aksi yang diberi nama “707” ini diikuti pengemudi dari Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Indrive, dan aplikasi lainnya.

Tuntutan Ojol: Perpres 8% Belum Dirasakan

Dalam orasinya, massa menyebut kebijakan potongan 8% belum berdampak pada pendapatan pengemudi di lapangan.

“Perayaan May Day lalu tersampaikan melalui pidato Presiden bahwa peraturan pemerintah untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan. Perpres yang disampaikan Bapak Presiden yaitu 8% potongan aplikasi. Namun sampai hari ini, penerapan Perpres masih jauh dari ekspektasi dan harapan kita semua,” kata seorang orator di atas mobil komando.

Massa juga menyoroti cakupan aturan yang dinilai ambigu. Menurut mereka, ketentuan 8% baru menyasar layanan antar penumpang, sementara layanan pengantaran makanan dan barang belum diatur.

Baca Juga :  Rico Waas Sambut Baik Rencana BPN Sumut Luncurkan Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Medan

“Perpres hanya menyasar layanan bawa penumpang, sementara aplikasi yang kita ketahui bersama banyak layanan yang hari ini terus menerapkan argo-argo murah, potongan-potongan besar. Layanan food, layanan antar barang, tidak tersentuh,” ujarnya.

Selain itu, pengemudi juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang yang menjadi payung hukum profesi ojol.

Respons DPRD Sumut: Akan Disampaikan ke Jakarta

Anggota DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang menemui langsung massa aksi. Ia menyebut pihaknya sudah mendengar dan mencatat seluruh tuntutan pengemudi.

“Kami telah mendengar tuntutan awalnya adalah terkait dengan 8 persen yang sudah diberlakukan 1 Juli. Namun ada permintaan yang lain terkait dengan mengakomodir Shopee Food, Maxim, Indrive, dan yang lain-lain. Memang ini kan tidak masuk di 8 persen itu,” ujar Benny.

Benny mengakui, pihaknya baru menelaah bahwa persoalan ojol tidak hanya soal potongan. “Yang lalu kan 8 persen, ternyata bukan itu saja, ada hal lain di dalamnya. Jadi kami juga mendengar jeritan dari Bapak Ibu bahwa potongan 8 persen diberlakukan bukan otomatis penghasilan naik,” katanya.

Baca Juga :  Pemprovsu Tidak Pernah Tahan Bantuan Relawan, Justru Bantu Menyalurkan

Untuk tuntutan UU Ojol, Benny memastikan akan mengawal prosesnya di DPR RI. “Informasi yang kami terima dari kawan-kawan di Baleg DPR RI sedang berproses. Untuk itu kita kawal. Kami dari DPRD menerima ini, kemudian akan menyampaikan ini kepada pimpinan, dan menyampaikan ini ke Jakarta,” ungkapnya.

Aksi Lanjut ke Kantor Gubernur Sumut

Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatra Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, untuk menyampaikan 7 tuntutan dalam Aksi 707.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait tuntutan tersebut.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang
Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen
Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana
Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS
Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar
Walikota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Dorong Kinerja dan Inovasi Layajanan Menuju Tanjungbalai Emas
Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:29 WIB

Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:26 WIB

Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:23 WIB

Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru