Butuh Konsolidasi Politik Menuju Kembalinya UUD 1945 Asli

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperempat abad pasca-reformasi, desakan “kembali ke UUD 1945 asli” makin kencang. Tapi gerakannya masih sporadis dan mentok di resistensi oligarki yang nyaman dengan konstitusi hasil amendemen. Penulis menilai: tanpa konsolidasi politik sistematis + kesadaran kolektif, haluan negara sulit diluruskan.

1. Evaluasi Ketatanegaraan: Jurang antara Pancasila vs Realitas
Menurut penulis, sistem pasca-amendemen sudah bergeser jauh dari cita-cita Pancasila. Cenderung liberal, kapitalistik, individualistik. Dampaknya:

– Matinya Kedaulatan Rakyat: Kedaulatan pindah ke segelintir elite parpol, bukan rakyat murni.
– Dominasi Eksekutif-Legislatif: Kewenangan presiden terlalu luas → checks & balances melemah → rawan sewenang-wenang & korupsi.
– Kemunduran Demokrasi: Penegakan hukum ditunggangi politik → lahir dinasti politik → rusak tatanan moral bernegara.

Baca Juga :  TRISULA WEDA DAN KELUHURAN AJARAN BADUI

Bagi penulis, “kembali ke UUD 1945 asli” bukan nostalgia. Ini ikhtiar strategis penyelamatan negara. Kuncinya: redefinisi parpol jadi alat sosialisasi-rekrutmen-kontrol sosial, bukan mesin rebutan kuasa. Restorasi harus adaptif zaman, bukan copy-paste buta masa lalu.

2. Gagasan Inti: Pisahkan Kepala Negara & Kepala Pemerintahan
Untuk pecah penumpukan kuasa, penulis usulkan format berakar nilai Nusantara:

– Kepala Negara: Jaga visi bangsa. Sakral,       pemersatu, jaga moral & spiritualitas Ketuhanan. Fokus nation & character building.
– Kepala Pemerintahan: Eksekusi misi kenegaraan. Teknis-administratif-operasional berdasar GBHN untuk wujudkan keadilan sosial.

Baca Juga :  Sekapur Sirih: Memperingati Hari Pahlawan 10 November

Dengan pemisahan ini, trias politica bisa jalan murni. Kekuasaan tak menumpuk di 1 figur/lembaga, potensi abuse of power diminimalisir.

3. Restorasi: Kembalikan Musyawarah Mufakat

Penulis tolak “voting terbanyak” yang transaksional & rentan modal. Hak politik warga harus kembali ke demokrasi permusyawarahan mufakat Sila ke-4.

Indonesia butuh “Pemimpin Agung” sebagai Kepala Negara: teladan, arif, bijaksana, representasi nilai luhur. Musyawarah dirujuk ke pemikiran Hatta/Soepomo soal sistem perwakilan khas Nusantara.

Catatan Akhir
NKRI harga mati. Tapi untuk akomodasi pemisahan Kepala Negara vs Kepala Pemerintahan, format presidensial + unsur musyawarah mufakat layak dikaji ulang menghadapi politik modern.

 

Penulis : S. Purwadi Mangunsastro

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restorasi Karakter: Jalan Tengah Menyelamatkan Peradaban Indonesia
Dari Hegemoni ke Multipolar: Purwadi Mangunsastro Sorot Kedaulatan Ekonomi RI Sambut “Indonesia Emas”
PERIODE TRANSISI: Rekonstruksi Menuju Kedaulatan Bangsa yang Holistik
Polemik Retribusi Parkir di Daerah
H Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doctor Dengan Predikat Magna Cumlaude.
Anatomi Kepemimpinan “Auto-Pilot”: Setahun Letnan-Levi dan Pertaruhan Marwah Padangsidimpuan
Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang
Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WIB

Butuh Konsolidasi Politik Menuju Kembalinya UUD 1945 Asli

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Restorasi Karakter: Jalan Tengah Menyelamatkan Peradaban Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:58 WIB

Dari Hegemoni ke Multipolar: Purwadi Mangunsastro Sorot Kedaulatan Ekonomi RI Sambut “Indonesia Emas”

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:23 WIB

PERIODE TRANSISI: Rekonstruksi Menuju Kedaulatan Bangsa yang Holistik

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:54 WIB

Polemik Retribusi Parkir di Daerah

Berita Terbaru

Opini

Butuh Konsolidasi Politik Menuju Kembalinya UUD 1945 Asli

Kamis, 18 Jun 2026 - 09:43 WIB