PEMATANGSIANTAR., SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Jalan Sutomo, Kamis 21/5/2026, dihadiri unsur Forkopimda.
Yang dimusnahkan bukan main-main: sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Semua sudah lolos uji laboratorium forensik.
Selain narkotika, ikut dihancurkan bong, kaca pirex, timbangan digital, dan HP yang dipakai transaksi. Untuk perkara umum, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, tali nilon, hingga potongan seng yang dipakai dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan kekerasan.
55 Perkara, 47 di Antaranya Narkoba
Kasi PAPB Eka Kartika Purba merinci: 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. Periode perkara 27 November 2025 sampai 21 Mei 2026.
“Pemusnahan ini pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Eka.
Pemko: Penegakan Hukum Butuh Dukungan Publik
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan menegaskan, penegakan hukum bukan kerja aparat saja. Butuh dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan.
“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis wujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.
Dedy juga mengimbau warga menjauhi narkoba dan barang ilegal yang merusak generasi muda.
Kegiatan dihadiri Dandim 0207/Simalungun, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar.
Pemusnahan barang bukti ini jadi pesan jelas: perkara selesai, barang bukti tidak boleh beredar lagi. Tapi PR besarnya tetap sama—memutus rantai peredaran narkoba yang masih masuk ke Siantar.
Penulis : Nurleli
Editor : Bahrum Nasution









