Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR., SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Jalan Sutomo, Kamis 21/5/2026, dihadiri unsur Forkopimda.

Yang dimusnahkan bukan main-main: sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Semua sudah lolos uji laboratorium forensik.

Selain narkotika, ikut dihancurkan bong, kaca pirex, timbangan digital, dan HP yang dipakai transaksi. Untuk perkara umum, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, tali nilon, hingga potongan seng yang dipakai dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan kekerasan.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Utara Lantik 308 Pejabat Ini Nama-nama Pejabat Eselon II Yang Dilantik

55 Perkara, 47 di Antaranya Narkoba
Kasi PAPB Eka Kartika Purba merinci: 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. Periode perkara 27 November 2025 sampai 21 Mei 2026.

“Pemusnahan ini pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Eka.

Pemko: Penegakan Hukum Butuh Dukungan Publik
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan menegaskan, penegakan hukum bukan kerja aparat saja. Butuh dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias

“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis wujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.

Dedy juga mengimbau warga menjauhi narkoba dan barang ilegal yang merusak generasi muda.

Kegiatan dihadiri Dandim 0207/Simalungun, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti ini jadi pesan jelas: perkara selesai, barang bukti tidak boleh beredar lagi. Tapi PR besarnya tetap sama—memutus rantai peredaran narkoba yang masih masuk ke Siantar.

Penulis : Nurleli

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Pesisir 1.994 Bibit Mangrove Ditanam di Tanjung Rejo-Percut Sei Tuan 
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso-Sei Mati 
Dugaan Judi Dadu Besar Kecil di Bahorok Bebas Beroperasi, Pengunjung Wajib Serahakan Smartphone
Kabut Asap Karhutla Pekat, Bobby Nasution Instruksikan Sekolah di Sumut PJJ 16-21 Oktober
Sumut Diselimuti Asap Kiriman, Bobby Nasution Siapkan Hujan Buatan di Danau Toba
Kabut Asap Kepung Kualanamu, 3 Penerbangan Domestik Batal – BMKG: Sumut Tak Ada Hotspot Tapi Jarak Pandang Anjlok
Wagub Surya Resmikan 232 Dapur SPPG, Sumut Kejar Pemerataan Gizi Hingga Daerah 3T
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Pesisir 1.994 Bibit Mangrove Ditanam di Tanjung Rejo-Percut Sei Tuan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso-Sei Mati 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kabut Asap Karhutla Pekat, Bobby Nasution Instruksikan Sekolah di Sumut PJJ 16-21 Oktober

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Sumut Diselimuti Asap Kiriman, Bobby Nasution Siapkan Hujan Buatan di Danau Toba

Berita Terbaru