Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR., SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Jalan Sutomo, Kamis 21/5/2026, dihadiri unsur Forkopimda.

Yang dimusnahkan bukan main-main: sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Semua sudah lolos uji laboratorium forensik.

Selain narkotika, ikut dihancurkan bong, kaca pirex, timbangan digital, dan HP yang dipakai transaksi. Untuk perkara umum, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, tali nilon, hingga potongan seng yang dipakai dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan kekerasan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Pegawai BPN Nias di Apartemen Medan

55 Perkara, 47 di Antaranya Narkoba
Kasi PAPB Eka Kartika Purba merinci: 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. Periode perkara 27 November 2025 sampai 21 Mei 2026.

“Pemusnahan ini pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Eka.

Pemko: Penegakan Hukum Butuh Dukungan Publik
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan menegaskan, penegakan hukum bukan kerja aparat saja. Butuh dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Medan Ricuh, PB HMI Desak Evaluasi Kinerja Kapolda Sumut

“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis wujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.

Dedy juga mengimbau warga menjauhi narkoba dan barang ilegal yang merusak generasi muda.

Kegiatan dihadiri Dandim 0207/Simalungun, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti ini jadi pesan jelas: perkara selesai, barang bukti tidak boleh beredar lagi. Tapi PR besarnya tetap sama—memutus rantai peredaran narkoba yang masih masuk ke Siantar.

Penulis : Nurleli

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Sementara : ASN BPN Nias Tewas Jatuh Sendiri, Polisi Dalami Motif 2 Tersangka
Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1
Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki
Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia
Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina
Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP
PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini
Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:28 WIB

Hasil Sementara : ASN BPN Nias Tewas Jatuh Sendiri, Polisi Dalami Motif 2 Tersangka

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:31 WIB