Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR., SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Jalan Sutomo, Kamis 21/5/2026, dihadiri unsur Forkopimda.

Yang dimusnahkan bukan main-main: sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Semua sudah lolos uji laboratorium forensik.

Selain narkotika, ikut dihancurkan bong, kaca pirex, timbangan digital, dan HP yang dipakai transaksi. Untuk perkara umum, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, tali nilon, hingga potongan seng yang dipakai dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan kekerasan.

Baca Juga :  Poldasu Didesak Ungkap Kematian Siswa SMA Negeri 6 Medan

55 Perkara, 47 di Antaranya Narkoba
Kasi PAPB Eka Kartika Purba merinci: 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. Periode perkara 27 November 2025 sampai 21 Mei 2026.

“Pemusnahan ini pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Eka.

Pemko: Penegakan Hukum Butuh Dukungan Publik
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan menegaskan, penegakan hukum bukan kerja aparat saja. Butuh dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Medan Seminggu, Plt. Kadis Bina Marga Pastikan Drainase Siap

“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis wujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.

Dedy juga mengimbau warga menjauhi narkoba dan barang ilegal yang merusak generasi muda.

Kegiatan dihadiri Dandim 0207/Simalungun, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti ini jadi pesan jelas: perkara selesai, barang bukti tidak boleh beredar lagi. Tapi PR besarnya tetap sama—memutus rantai peredaran narkoba yang masih masuk ke Siantar.

Penulis : Nurleli

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang
Wakapolda Sumut Tinjau SPBU di Medan, Pastikan Stok BBM Aman
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB